Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Alasan Ayah Ajak Anak Kandung Berhubungan Badan Sebelum Berangkat Sekolah Karena Tak Dilayani Istri

Kisah pilu gadis berinisial IL (13) menjadi budak nafsu ayah kandungnya sendiri M (41) karena alasan tak diberi jatah istri.

Editor: raka f pujangga
Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUASIN - Kisah pilu gadis berinisial IL (13) menjadi budak nafsu ayah kandungnya sendiri M (41).

Pelaku dari Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tersebut beralasan tega melakukannya karena tak lagi dilayani istri.

Akibat perbuatannya, M kini mendekam di sel tahanan Polres Banyuasin.

Baca juga: Sosok MR, Pimpinan Ponpes Rudapaksa 2 Santriwati Ancam Korbannya Biar Tak Lapor

Pelaku masuk penjara karena dilaporkan I (40) yang merupakan istrinya sendiri.

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Net)

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, M memperkosa buah hatinya sejak Oktober 2023 ketika istrinya bekerja.

Mirisnya, korban yang hendak sekolah dipaksa pelaku untuk berhubungan.

“Korban menolak namun diancam oleh pelaku, sehingga dia pun takut,” kata Kurniawan, Rabu (22/11/2023).

Kurniawan mengungkapkan, ibu kandung IL telah curiga adanya perubahan sikap korban.

Kecurigaan itu lantas membuatnya untuk mengintai perilaku M di rumah.

Benar saja, I begitu terkejut mendapati suaminya itu sedang menggerayangi IL.

Ia kemudian membawa anaknya itu masuk ke dalam kamar hingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

“Tersangka kami tangkap saat hendak kabur dari rumah,” ujar Kurniawan.

Baca juga: Miris! Ibu Kandung Biarkan Anak Gadisnya Jadi Korban Rudapaksa Ayah Selama 3 Tahun

Hasil pemeriksaan, M tega memperkosa putri kandungnya karena tidak lagi dilayani istrinya.

Ia pun nekat melakukan perbuatan tersebut.

“Motifnya karena tidak dilayani istri lagi, tapi masih kami kembangkan pemeriksaan dari tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka M terancam dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan hukuman penjara selama 15 tahun. (*)

 

Artikel ini sudah tayang  di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved