Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkumham Jateng

Kanwil Kemenkumham Jateng Lakukan Audit Kepatuhan Notaris Soal Penerapan PMPJ

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali "menerjunkan" tim untuk melakukan audit

Editor: Editor Bisnis
IST
Kanwil Kemenkumham Jateng Lakukan Audit Kepatuhan Notaris Soal Penerapan PMPJ 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali "menerjunkan" tim untuk melakukan audit kepatuhan notaris mengenai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara langsung (on site), Rabu (22/11).

Kanwil Kemenkumham Jateng Lakukan Audit Kepatuhan Notaris Soal Penerapan PMPJ
Kanwil Kemenkumham Jateng Lakukan Audit Kepatuhan Notaris Soal Penerapan PMPJ (IST)

Tidak tanggung-tanggung, dua tim sekaligus diturunkan dalam aksi kali ini. 

Tim pertama, dikomandoi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan. Tim ini menggandeng Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kedua Utara dan Purbalingga. Mereka melakukan audit kepada 2 orang Notaris Purbalingga dan Banjarnegara yang berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis atas pengisian kuesioner penerapan PMPJ.

Sementara Tim kedua dipimpin Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara. Pada pelaksanaannya, Tim ini bekerjasama dengan MPD Notaris Banyumas. Sasarannya, 2 Notaris di Kabupaten tersebut.

Di beberapa kesempatan, Agustinus Yosi meminta Notaris untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku dan dapat mengindentifikasi setiap pengguna jasa kenotariatan yang diberikan. 

Ia juga mengungkapkan, PMPJ terhadap Notaris merupakan salah satu dari Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023, yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Notaris terhadap PMPJ dalam menjalankan tugas jabatannya, yang merupakan bagian penting dari manajemen risiko.

Sebagaimana diketahui, PMPJ merupakan langkah preventif, sekaligus bentuk perlindungan terhadap resiko kerja Notaris dari pengguna jasa yang dicurigai melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

PMPJ sebagai upaya antisipatif, untuk melihat potensi terjadinya TPPU dan TPPT yang dilakukan oleh pengguna jasa Notaris. Di sisi lain, PMPJ menuntut kepatuhan dari para Notaris.

PMPJ terhadap Notaris merupakan sarana peningkatan kepatuhan notaris terhadap Undang-Undang Kenotariatan, sehingga notaris tidak menjadi bagian pengguna jasa untuk tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana terorisme.

Pencucian uang dan pendanaan terorisme adalah dua kejahatan luar biasa, karena kedua kejahatan tersebut sangat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Untuk mewujudkan stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, serta memelihara keamanan negara, semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat khususnya kalangan profesional, yang salah satunya Notaris sebagai profesi yang dijalankan atas dasar kepercayaan, tidak hanya bertindak dalam merumuskan kehendak para pihak untuk memberikan kepastian hukum atas hak dan kewajiban pihak dalam suatu akta autentik, tetapi juga bertindak untuk dan atas nama pengguna jasanya dalam rangka mewakili kepentingan pengguna jasanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved