Berita Nasional
Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU ITE, Tapi Pasal Karet Tak Dihapus
DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (RI) dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang tentang perubahan kedua atas UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Keputusan tersebut diketok setelah sembilan fraksi menyampaikan pandangan terhadap RUU tersebut dalam pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi I DPR.
"Ini dari DPR-nya dulu kami ketok. Kemudian kami persilakan kepada saudara Menkominfo yang mewakili pemerintah untuk menyampaikan pendapat mini akhir pemerintah," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam rapat pengambilan keputusan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Tak Hanya Dijerat Pasal Penipuan, Si Kembar Rihana-Rihani Juga Terancam UU ITE dan TPPU
Baca juga: Sebarkan Video Penganiayaan D, Mario Dandy Terancam UU ITE, Hukumannya Akan Bertambah
Baca juga: Begini Nasib Pemilik Akun Instagram Penghina Dewi Perssik, Polisi Terapkan Dua Pasal UU ITE
Baca juga: Nikita Mirzani Dipenjara Gegara UU ITE, Sebabkan Dito Mahendra Rugi Rp17,5 Juta
Meutya menjelaskan rancangan aturan ini tidak hanya terkait sanksi namun juga terkait transaksi digital. Dia menyinggung soal UU ITE yang kerap digunakan bukan untuk transaksi elektronik seperti nama aturannya. Namun akhirnya pada revisi kali ini bisa disempurnakan ekosistem transaksi elektronik.
"Kita hampir lupa karena banyak kasus ITE ini justru bukan digunakan penipuan elektronik. Tapi dengan masukkan RDPU kita lakukan, kita juga menyempurnakan ekosistem digital khususnya untuk transaksi elektronik itu diperbaiki," kata Meutya.
Sementara itu Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan perubahan UU ITE ini menunjukkan dinamika dalam masyarakat yang menginginkan perubahan.
Budi menjelaskan perubahan kedua UU ITe ini adalah untuk menghadirkan ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, etika, produktif, dan berkeadilan.
"Seperti yang telah tertuang pada Konstitusi Indonesia, Pemerintah bertanggung jawab menjamin kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat yang salah satunya dapat disampaikan melalui platform komunikasi, serta memberi jaminan atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, berhak atas rasa aman, dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," jelas Budi.
Budi mengakui bahwa sejak disahkan 2008 lalu, UU ITE penuh dengan masalah. Misalnya banyak pihak yang menganggap UU ITE sebagai aturan dengan pasal karet bahkan mengancam kebebasan berpendapat.
Selain itu, UU ITE dianggap belum bisa memberikan perlindungan optimal bagi pengguna internet Indonesia. Khusus bagi perlindungan anak di ranah digital.
"Penggunaan produk atau layanan digital tersebut, jika digunakan secara tepat, dapat memberikan manfaat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Akan tetapi, dalam berbagai situasi, anak belum memiliki kapasitas atau kemampuan untuk memahami berbagai risiko atau potensi pelanggaran hak anak yang mungkin terjadi dalam penggunaan produk atau layanan digital," ungkap dia.
"Untuk itu pemerintah dapat menyetujui naskah RUU perubahan kedua UU ITE yang sudah disepakati bersama Komisi I DPR RI untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Budi.
Meski telah disepakati akan dilakukan revisi, namun revisi UU ITE terbaru itu Pasal 27 dan Pasal 28 yang selama ini dinilai sebagai pasal karet tetap tidak dicabut. Hanya terdapat ketentuan pasal yang diubah.
Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari membeberkan sejumlah substansi perubahan di antaranya perubahan Pasal 27 ayat (1) mengenai kesusilaan, ayat (3) mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, dan ayat (4) mengenai pemerasan atau pengancaman yang merujuk pada KUHP.
Dalam revisi ditambah pasal 27a tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Tragedi Maut Pasutri Bulan Madu di Penginapan Solok: Istri Meninggal, Suami Kritis |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Pantau PSN Pengadaan 3 Juta Rumah di Yogyakarta |
![]() |
---|
Pak Bos Khilaf Lihat Wajah Cantik Dina Karyawati Minimarket, Korban Sempat Curhat Galau |
![]() |
---|
FAKTA Mayat Tanpa Busana di Sungai Citarum: Rekan Kerjanya Setubuhi Dina dalam Kondisi Tak Bernyawa |
![]() |
---|
TERKUAK! Sosok Pembunuh Dina Karyawati Minimarket, Jenazah Dibuang Tanpa Busana ke Sungai Citarum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.