Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pria 37 Tahun di Banyumas Setubuhi 6 Remaja Putri, Korban Diajak Jalan-jalan dan Ziarah

Aksi bejat seorang pria berinisial UA (37) dari Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
Polisi saat memeriksa UA (37), warga Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas yang ditangkap polisi karena melakukan persetubuhan kepada enam orang remaja dibawah umur, Rabu (22/11/2023). 


Pelaku meminta izin langsung kepada ibu korban dengan alasan hendak berziaroh di Purwokerto. 


Namun, saat di Purwokerto, pelaku justru melajukan mobilnya ke arah hotel.


Hingga kemudian menyetubuhi DN, serta memberikan uang imbalan sebesar Rp100 ribu. 


Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No .23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved