Berita Banyumas
Pria 37 Tahun di Banyumas Setubuhi 6 Remaja Putri, Korban Diajak Jalan-jalan dan Ziarah
Aksi bejat seorang pria berinisial UA (37) dari Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
Polisi saat memeriksa UA (37), warga Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas yang ditangkap polisi karena melakukan persetubuhan kepada enam orang remaja dibawah umur, Rabu (22/11/2023).
Pelaku meminta izin langsung kepada ibu korban dengan alasan hendak berziaroh di Purwokerto.
Namun, saat di Purwokerto, pelaku justru melajukan mobilnya ke arah hotel.
Hingga kemudian menyetubuhi DN, serta memberikan uang imbalan sebesar Rp100 ribu.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No .23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Banyumas
Remaja 17 Tahun di Banyumas Tewas Seketika Tersambar Petir Saat Main Bola di Bawah Hujan |
![]() |
---|
Viral Menu MBG Kacang Rebus dan Roti, SPPG Gunung Lurah Banyumas Distop Sementara untuk Evaluasi |
![]() |
---|
Sumur Jadi Hitam dan Air Bau Busuk, Warga Mersi Purwokerto Sebut Limbah MBG Jadi Penyebabnya |
![]() |
---|
Warga Mersi Purwokerto Keluhkan Air Sumur Tercemar, Diduga Akibat Limbah Proyek MBG |
![]() |
---|
Tertangkap Kamera CCTV, Modus Karyawati Toko Pakaian di Banyumas Tilep Rp 480 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.