Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Segini Gaji Bulanan ART yang Tewas Diterkam Harimau, Korban Tinggalkan Istri yang Hamil dan 2 Anak

Suprianda merupakan tulang punggung keluarga. Suwarni berharap sang majikan bertanggung jawab membantu perekonomian keluarganya.

Editor: Muhammad Olies
HO/Polsek Sungai Pinang
Petugas polisi berada di dekat kandang harimau yang menerkam Suprianda hingga tewas. Hewan buas itu dipelihara oleh seorang pengusaha di Jalan Wahid Hasyim II, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (18/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus kematian Suprianda (27), asisten rumah tangga (ART) di Samarinda, Kalimantan Timur yang tewas diterkam harimau Sumatera peliharaan majikannya pada Sabtu (18/11/2023) berbuntut panjang. 

Sang majikan berinisial AS kini sudah berstatus tersangka. Pengusaha kayu itu dijerat pasal berlapis oleh penyidik kepolisian.

Penegakan hukum ini diapresiasi pihak keluarga korban.

Hanya saja, istri korban Suwarni (26) juga bingung dengan ketahanan ekonomi keluarga usai kematian Suprianda.

Sebab selama ini Suprianda merupakan tulang punggung keluarga.

Suwarni berharap majikan yang kini ditetapkan sebagai tersangka bertanggung jawab membantu perekonomian keluarganya.

Korban tewas meninggalkan seorang istri yang sedang hamil dan 2 anak.

Baca juga: ART di Samarinda Tewas Diterkam Harimau Peliharaan, Majikan Dijerat Pasal Berlapis

Baca juga: Nasib AS Pengusaha Kayu dan Pemilik Harimau Yang Tewaskan ART Saat Beri Makan, Resmi Jadi Tersangka

Menurut Suwarni, majikan yang berinisial AS menugaskan suaminya memberi makan hewan buas di rumah setiap hari pukul 10.00 WIB.

Ia membantah kabar suaminya tidak digaji selama bekerja memberi makan hewan buas yang dipelihara tanpa izin.

Diketahui, AS memelihara harimau sumatra, macan dahan dan sejumlah anjing di rumahnya.

Korban mendapatkan gaji Rp 3 juta perbulan dari pekerjaan memberi makan hewan buas.

 "Dan itu tidak pernah terlambat, paling selisih tanggal saja," bebernya, Selasa (21/11/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.

Pekerjaan tersebut sudah dilakukan korban selama tiga tahun.

Awalnya, korban bekerja di tempat fitness milik AS selama 6 tahun.

"Itu kerjanya bersihkan tempat gym. Ya jam 5 sore baru kerja di sana, per bulan digaji Rp 1,5 juta," tambahnya.

Suwarni mengaku tidak mengetahui biaya yang dikeluarkan AS setiap harinya untuk memberi makan hewan buas.

"Kalau anjingnya, bos Andre biasa memberi uang Rp100 ribu kepada suami saya buat beli kepala ayam," tuturnya.

Proses evakuasi harimau yang menerkam Suprianda (27) oleh BKSDA Kaltim, Minggu (19/11/2023).
Proses evakuasi harimau yang menerkam Suprianda (27) oleh BKSDA Kaltim, Minggu (19/11/2023). (HO/BKSDA Kaltim)

Sang Majikan Terancam Pasal Berlapis

Rumah milik pengusaha asal Samarinda, AS digeledah usai pekerjanya tewas diterkam harimau.

Diduga satu pintu kandang terbuka dan mengakibatkan korban tewas diterkam harimau.

Saat penggeledahan, Satreskrim Polresta Samarinda juga menemukan seekor macan dahan di rumah AS.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan penggeledahan dilakukan pada Minggu (19/11/2023) malam dan petugas kepolisian telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.

"Terkait asal harimau dan macan itu dari keterangan pemilik (AS atau pelaku) dikirim dari Jakarta," ujarnya, Senin (20/11/2023).

AS memelihara dua hewan buas tersebut di dalam rumah tanpa izin.

Akibat perbuatannya, AS dapat dijerat dengan pasal berlapis mulai pasal 359 KUH Pidana juncto pasal 21 ayat 2 juncto, pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

 "Ancaman masing-masing pasalnya lima tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Kaltim, M. Ari Wibawanto menyatakan macan dahan dan harimau yang ada di rumah AS telah dievakuasi ke Balai Konservasi PT Gunung Bayan yang berada di Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Ketahuan setelah Polresta Samarinda menggeledah rumah pemilik harimau. Kandangnya di belakang rumah," bebernya.

Baca juga: ASN Bejat di Lampung yang Aniaya & Paksa ART Ngepel Lantai Tanpa Busana Cuma Dihukum 7 Bulan Penjara

Menurutnya macan dahan yang dipelihara AS termasuk satwa yang dilindungi dengan kategori vulnerable atau rentan punah.

Pihak BKSDA Kaltim akan mengambil sampel DNA dua hewan buas yang dipelihara AS untuk mengetahui asalnya.

"Tapi yang jelas keduanya sehat. Saat dilepas ke tempat observasi masih ada sifat liarnya," lanjutnya.

Sosok AS

Polda Kaltim menetapkan AS sebagai tersangka karena dianggap lalai memelihara Harimau Sumatra di dalam rumah tanpa izin.

Ari Wibawanto menegaskan tindakan AS sudah melanggar hukum.

"Kami (BKSDA Kaltim) tidak pernah mendapatkan surat izin memelihara macan. Baik itu Harimau Sumatera ataupun impor. Jadi tindakan memeliharanya ini adalah ilegal," ungkapnya, Minggu (19/11/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.

Salah satu teman AS, AI mengatakan tersangka merupakan seorang pengusaha kayu di Kalimantan Timur.

Selain itu, AS juga memiliki tempat fitness di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Menurutnya, AS hobi memelihara anjing ras mulai herder hingga pitbul.

Ia tidak mengetahui sejak kapan AS memelihara harimau di rumahnya.

"Kalau harimau sepertinya baru. Katanya untuk dapat itu harganya mahal. Dapat dari mana saya juga tidak tahu," ucapnya.

 Salah satu warga yang bernama Mayang (48) mengatakan keluarga AS sangat tertutup dan jarang berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

"Mereka tertutup. Jadi tidak ada yang kenal. Ketua RT saja tidak ada yang pernah tembus masuk kalau ada sosialisasi kegiatan lingkungan," bebernya.

Petugas kepolisian masih mendalami cara AS mendapatkan harimau dan membawanya ke dalam rumah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji ART yang Tewas Diterkam Harimau, Bertugas Memberi Makan Hewan Buas, Majikan jadi Tersangka

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved