Berita Nasional
Beda Sikap Wakil Ketua KPK, Ada yang Minta Maaf, Ada yang Pasang Badan Bela Firli Bahuri
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengeluarkan permintaan maaf resmi atas kegaduhan
TRIBUNJATENG.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengeluarkan permintaan maaf resmi atas kegaduhan yang muncul pasca-penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka.
Firli diduga terlibat dalam pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), selain menerima gratifikasi dan hadiah atau janji.
Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, sedangkan SYL sendiri juga menjadi tersangka di KPK.
"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut," ungkap Ghufron dalam keterangannya kepada Kompas.com pada Jumat (24/11/2023).
Ghufron mengakui bahwa persoalan yang melibatkan Firli hampir merusak harapan masyarakat terhadap KPK sebagai garda terdepan dalam memberantas korupsi. Penetapan tersangka Firli dianggap sebagai pelajaran berharga dan menjadi bahan evaluasi bagi internal KPK.
"Kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan," tambah Ghufron.
Sikap Ghufron berbanding terbalik dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dalam konferensi pers kelembagaan terkait status tersangka Firli di KPK pada Kamis (23/11/2023), ia menolak meminta maaf dan mengaku tidak merasa malu.
Pernyataan itu Alex sampaikan saat ditanya oleh awak media apakah KPK akan meminta maaf dan merasa malu karena rentetan kasus etik dan dugaan pidana yang dilakukan sejumlah pimpinan KPK.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa?
Ini (kasus Firli) belum terbukti. Belum terbukti," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat; dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Akhirnya Minta Maaf Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi"
Kanwil KemenHAM Jateng Perkuat Kapasitas Pelaku Usaha dalam Melindungi Kekayaan Intelektual |
![]() |
---|
Bupati Indramayu Lucky Hakim Diminta GRI Pulang ke Cilacap, Dulu Pernah Mundur dari Jabatan Wabup |
![]() |
---|
2 Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Diancam Bom, Siapa Pelakunya? |
![]() |
---|
Perbedaan Seragam Loreng TNI Versi Lama dan Baru, Mana yang Lebih Bagus Berkamuflase? |
![]() |
---|
Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Polisi Siap Beberkan Bukti ke Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.