Berita Regional
Warga Korban Lumpur Lapindo Terima Sertifikat Tanah Setelah 15 Tahun Menanti
Setelah 15 tahun menunggu, warga Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya menerima sertifikat tanah.
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Setelah 15 tahun menunggu, warga Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kamis (23/11/2023) itu menjadi hari bahagia bagi warga.
Hampir 100 persen warga Desa Kedungsolo adalah warga Desa Renokenongo yang saat ini tenggelam akibat bencana lumpur Lapindo.
Baca juga: Menteri Hadi Tjahjanto: Kita Gebuk Mafia Tanah!
Ada 500 lebih kepala keluarga yang bedol desa ke Desa Kedungsolo sejak 15 tahun lalu.

Kini sudah ada 353 kepala keluarga yang sudah menerima sertifikat rumah. Sebanyak 50 sertifikat diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Kamis (23/11/2023).
Mantan Panglima TNI itu mendatangi satu persatu rumah warga di desa tersebut dan menyerahkan langsung sertifikat kepada pemiliknya.
Hadi menyebut proses pengurusan sertifikat tersebut gratis, termasuk termasuk biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang digratiskan oleh Pemkab Sidoarjo.
"Ini sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dan pemulihan kepada masyarakat yang telah mengalami dampak bencana alam.
Semua gratis," katanya kepada wartawan.
Menteri Hadi juga memberikan rincian terkait beberapa biaya yang mungkin dikeluarkan warga, seperti biaya pengukuran dan pendaftaran, namun menegaskan bahwa total biaya tersebut tidak akan melebihi ketentuan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Ia menjelaskan bahwa meskipun ada beberapa warga yang membayar sesuai PNBP, namun semua itu termasuk dalam upaya untuk menjaga proses tetap transparan dan adil.
"Dengan demikian, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan dan keadilan kepada warga yang sedang membangun kembali kehidupan mereka pasca bencana Lumpur Lapindo," pungkas Hadi Tjahjanto.
Yudo Witoko, salah satu warga yang menerima sertifikat tanah mengaku lega setelah 15 tahun akhirnya kembali memiliki sertifikat tanah.
"Alhamdulillah rasanya lega, kepemilikan tanah saya memiliki kepastian hukum.
Tanah yang saya tinggali bersama keluaga saya benar-benar sah," katanya.
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.