Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kepala dan Pejabat BBPJN Kalimantan Timur serta 3 Pihak Swasta Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap

Sabtu (25/11/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka suap.

net
ilustrasi korupsi 

Adapun, pengadaan jalan nasional wilayah I Provinsi Kaltim di antaranya peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar, dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.

Dalam dua proyek itu, Riado Sinaga ditunjuk sebagai PPK. Sementara Rahmat Fadjar saat proyek itu dilakukan menjabat Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur tipe B.

Johanis menjelaskan, tersangka Nono Mulyanto, Abdul Nanang Ramis, dan Hendra Sugiarto bersekongkol dengan Riado agar perusahaannya bisa memenangkan proyek tersebut.

"Tersangka NM, ANR dan HS, melakukan pendekatan komunikasi rutin pada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang," jelasnya.

"Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan pada RF dan RF menyetujui kesepakatan tersebut," lanjut Johanis.

Johanis menyebutkan, RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR dan HS.

"Di antaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item beberapa item yang ada di aplikasi E Katalog LKPP," ucapnya.

"Untuk besaran pembagian uang, RF mendapatkan 7 persen dan RS mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek," sambung Johanis.

Pada Mei 2023, Nono, Nanang, dan Hendra mulai menyerahkan uang secara bertahap. Uang yang diduga mengalir kepada Rahmat dan Riado mencapai Rp 1,4 miliar. Penyerahan uang selalu di Kantor BBPJN Wilayah I Kaltim.

Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, uang suap itu digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023.

Johanis menyebut, temuan uang dimaksud menjadi bukti permulaan awal untuk pengembangan lebih lanjut.

Karena perbuatannya, Nono Mulyatno, Abdul Nanang Ramis, dan Hendra Sugiarto sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Rahmat Fadjar dan Riado Sinaga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menggelar OTT di Kaltim.

Sebanyak 11 orang ditangkap dalam operasi itu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Kepala dan Pejabat BBPJN Kaltim serta 3 Pihak Swasta sebagai Tersangka Suap"

Baca juga: KPK Lakukan OTT di Kalimantan Timur

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved