Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2024

UMK Karanganyar Tahun 2024, Martadi: Keputusan Diserahkan Gubernur Karena Tak Ada Titik Temu

DPD Federasi KSPN Karanganyar menyatakan tidak sepakat dengan penggunaan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan guna penghitungan UMK 2024.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/Agus Iswadi
Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karanganyar, Martadi. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 di Kabupaten Karanganyar tidak menemui titik temu. 

Kepala Disdagnakertrans Kabupaten Karanganyar, Martadi menyampaikan, pihaknya telah menggelar pertemuan awal dengan bipartit yakni pihak perusahaan dan serikat di Kabupaten Karanganyar.

Setelah pertemuan tersebut dilanjutkan dengan rapat Dewan Pengupahan guna membahas terkait UMK 2024 di Kabupaten Karanganyar.

Dalam rapat tersebut selain serikat pekerja dan pihak perusahaan juga dihadirkan akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), maupun lainnya. 

Baca juga: Desa Tunggulrejo Karanganyar Juara 1 Dalam Lomba Desa Wisata Nusantara 2023

Baca juga: CFD Jalan Lawu Karanganyar Libur Sementara Pekan Ini karena Ada Road Race

"Tidak ada titik temu, pemerintah mengambil kebijakan diserahkan ke Gubernur untuk UMK 2024."

"Apindo mengacunya PP Nomor 51 Tahun 2023."

"Sedangkan serikat menggunakan survei Kehidupan Hidup Layak (KHL)," katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (26/11/2023). 

Sesuai jadwal, UMK kabupaten/kota di Jawa Tengah akan diumumkan oleh Gubernur pada akhir bulan ini.

Pihaknya meminta kepada pihak serikat dan Apindo menindaklanjuti apa yang telah diputuskan oleh Gubernur terkait UMK 2024.

"Kalau sudah diumumkan, mohon ditindaklanjuti sesuai keputusan yang sudah ada," terangnya. 

Sebelumnya, Ketua DPD Federasi KSPN Kabupaten Karanganyar, Haryanto menyatakan tidak sepakat dengan penggunaan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan guna penghitungan UMK 2024.

Hal itu dikarenakan tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Pasalnya, kenaikan UMK 2024 Kabupaten Karanganyar diprediksi sebesar 4-5 persen.

Adapun UMK sebelumnya sebesar Rp 2,207 juta. 

"Kami berharap perhitungan kembali ke metode survei, kebutuhan para pekerja ada beberapa item."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved