Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Ini Daftar Aset Pemkot Semarang yang Bisa Dimanfaatkan untuk Kampanye, Tarif Sewa Mulai Rp 110.000

Pemkot Semarang sudah melakukan inventarisir sejumlah aset yang diperbolehkan untuk kegiatan kampanye. Ini daftar lengkapnya.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
ILUSTRASI Pengendara motor melintasi jalanan Kawasan Simpanglima Semarang, Sabtu (16/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemilu 2024 memasuki tahapan kampanye mulai Selasa (28/11/2023).

Kampanye dapat dilakukan di aset pemerintah dengan ketentuan sewa. 

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, Pemkot Semarang sudah melakukan inventarisir sejumlah aset yang diperbolehkan untuk kegiatan kampanye. 

Ada sejumlah lokasi yang bisa digunakan untuk kampanye peserta politik.

Seperti Lapangan Pancasila Simpanglima yang merupakan ruang terbuka yang dikelola Disperkim Kota Semarang.

Lapangan ini boleh digunakan untuk kampanye dengan biaya sewa Rp Rp 475 juta saat hari biasa.

Sedangkan, akhir pekan atau hari libur nasional, biayanya Rp 500 juta. 

Baca juga: Bawaslu Kota Semarang: Kampanye Tanpa STTP Bakal Dihentikan Paksa

Baca juga: Jelang Kampanye, KPU Kota Semarang Ingatkan Parpol Transport Kampanye Tak Boleh Berupa Uang

"Kami memang sampaikan langsung data tempat beserta tarifnya."

"Tidak data tempat saja, karena kalau tidak diberi tahu harga sewa, mereka tidak tahu kasihan, dipikirnya murah," ujar Ita sapaan akrab Wali Kota Semarang ini kepada Tribunjateng.com, Senin (27/11/2023). 

Kemudian, GOR Manunggal Jati Semarang, aset milik Dispora Kota Semarang dipatok sewa Rp 2,5 juta per 7 jam saat hari kerja dan Rp 3,5 juta saat akhir pekan dan hari libur.

Halaman Sirkuit Mijen sebesar Rp 5 juta per hari. 

Lahan Parkir Eks Wonderia yang dikelola Disbudpar Kota Semarang dipasang tarif sewa Rp 21,1 juta per hari. 

Gedung Juang 45 disewakan Rp 3,5 juta per hari untuk lantai 2. 

Aula kecamatan dan balai kelurahan se-Kota Semarang disewakan Rp 300 ribu per hari. 

Kemudian, sejumlah lapangan di beberapa tempat juga disewakan dengan beragam harga sewa mulai dari Rp 110 ribu per hari hingga jutaan Rupiah. 

Baca juga: Viral Caleg di Jepara Pasang Foto Ultraman Gemoy di Baliho Kampanye 

Baca juga: Jelang Kampanye Pemilu 2024, Pj Bupati Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Keutuhan Persatuan 

"Saat pinjam aset ada klausul, kalau rusak, yang punya tanggungjawab si penyewa," tandas Ita. 

Penyewaam aset, lanjut Ita, melalui dinas terkait akan memberikan izin kepada peserta pemilu. 

"Nanti ada form keluar izin, itu jadi syarat," ucapnya. 

Ita juga menyebutkan, sejumlah titik ada yang boleh dipasang alat peraga kampanye (APK). 

Pemasangan APK dapat dipasang di seluruh ruas jalan raya kecuali kawasan jalan protokol.

Meliputi Jalan Pahlawan, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Kol Sugiyono, Jalan Pemuda, Jalan Gajahmada, Jalan Thamrin, Jalan Pandanaran, Jalan S Parman, serta Jalan Sultan Agung. 

Pemasangan APK tidak boleh di kantor atau rumah dinas pemerintah, TNI, maupun Polri, pelabuhan, stasiun, terminal, sekolah dan kampus, tempat ibadah, museum, rumah sakit, dan tempat ibadah dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar. 

APK juga tidak boleh dipasang di area pelabuhan udara, kawasan Kota Lama, kawasan Tugu Muda, tiang maupun pohon, pagar, taman pemerintah, tempat pemakaman, jembatan penyeberangan, halte, dan pagar jembatan. (*)

Baca juga: Geger Pupuk Palsu Merek Mutiara di Banyumas, Isinya Ternyata Pasir Diberi Pewarna

Baca juga: Dongeng Anak Sebelum Tidur, Kisah Serigala Licik dan Anjing Penggembala Padang Rumput

Baca juga: Inilah Sosok Belinda Christina Juara MasterChef Indonesia S11 Kalahkan Kiki, Intip Hadiah Mewahnya

Baca juga: Laporan Harta Kekayaan LHKPN Edy Natar Nasution Gubernur Riau, Tanah, Kendaraan dan Total Kekayaan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved