Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kesehatan

2 Korban Kekerasan Seksual di Jawa Tengah Sulit Akses Aborsi Aman

Dua perempuan korban kekerasan seksual di Jawa Tengah kesulitan dalam mengakses aborsi aman. Kasus ini bukan barang baru melainkan berulang kali.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
THINKSTOCK via Kompas.com
ilustrasi aborsi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua perempuan korban kekerasan seksual di Jawa Tengah kesulitan dalam mengakses aborsi aman.

Kasus ini bukan barang baru melainkan kejadian berulang yang acapkali terjadi.

"Iya, ada dua kasus tersebut di tahun ini, semua korban anak di bawah umur. Sampai saat ini kami kesulitan dalam akses aborsi aman," ujar Direktur LBH Apik Semarang Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko saat dihubungi, Selasa (28/11/2023).

Pihaknya menanggani dua kasus kehamilan tak diinginkan tersebut dengan jalan terjal.

Hingga saat ini kasusnya masuk dalam tahap proses penyelidikan.

Korban ketika mengalami hamil tak diinginkan tak bisa mengakses ke aborsi aman.

Kesulitan dalam mengakses aborsi aman karena pelaku bekas mantan korban sehingga dianggap suka sama suka.

Baca juga: Nasib Diat Putra, Terancam 8 Tahun Penjara Karena Suruh Pacar Aborsi Kandungannya Hingga Tewas

Baca juga: 3 Fakta Dokter Gadungan Buka Praktik Aborsi Online di Bandung, Nomor 3 Bikin Miris

Baca juga: Kronologi Sepasang Kekasih Berstatus Mahasiswa Ada di Lokasi Praktik Aborsi Ilegal Dokter Gigi

Bahkan ketika proses hukum ada upaya mediasi dengan menikahkan korban dengan pelaku.

Padahal ketika hal itu dilakukan hanya akan menambah persoalan terhadap korban.

"Kehamilan tak diinginkan itu akhirnya dilanjutkan. Anaknya tak dirawat oleh korban karena melihat anaknya maka ingat kasus kekerasan yang dilakukan pelaku," beber Ayu. 

Menurutnya, kasus serupa masih banyak terjadi di provinsi di Jateng.

Rata-rata dari beberapa kasus kekerasan seksual akan menempuh jalur aborsi tidak aman. 

Langkah itu diambil dengan meminum obat-obatan, minum alkohol berlebihan padahal usia janin masih usia dua bulan.

Upaya yang ditempuh tanpa pendamping medis itu akhirnya berdampak ke tubuh korban seperti kelumpuhan sementara, dan dampak psikologis yang dialami korban.

"Banyak kasus aborsi tak aman dilakukan karena mengajukan aborsi aman ke polisi akan ditawarkan proses mediasi ini menjadi hal yang miris di dalam proses penyelesaian kasus kekerasan seksual dengan hamil tak diinginkan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved