Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Dispermasdes Kendal Gelar Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Desa 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal menggelar Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Desa di Pendopo

Penulis: hermawan Endra | Editor: Catur waskito Edy
hermawan endra
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal menggelar Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Desa di Kabupaten Kendal pada Selasa (28/11/2023) di Pendopo Tumenggung Bahurekso.  

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal menggelar Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Desa di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Selasa (28/11).  Kegiatan tersebut diikuti seluruh kepala desa se-Kabupaten Kendal.

Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni mengatakan, materi workshop meliputi materi tentang prioritas penggunaan dana desa, materi tentang penyaluran dana desa, dan materi tentang tentang pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Kemudian materi tentang kebijakan Pemda Kendal dalam pengelolaan keuangan desa dan pembangunan ekonomi desa. "Dari empat materi ini diharapkan agar penggunaan anggaran desa sesuai aturan dan dimanfaatkan secara optimal," ujarnya.

Dikatakan, terkait dengan banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait penggunaan anggaran desa, maka upaya untuk meminimalisir kesalahan penggunaan anggaran, akan diterapkan sistem digitalisasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Tujuannya untuk meningkatkan transparansi penggunaan anggaran desa, sehingga akan digunakan sebagaimana mestinya. "Sistem digitalisasi ini sudah mulai disosialisasikan," katanya.

Sekda Kendal Sugiono mengatakan, bahwa pada setiap proyek, ada empat hal yang diawasi dan diperiksa, yakni ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, akuntabilitas, efesiensi dan efektifitas, serta pencatatan aset. Jika empat hal tersebut dilaksanakan dengan benar, maka tidak akan bermasalah.

 "Jika mau aman, maka empat hal ini harus dijalankan," katanya.

Sekda Sugiono juga mengatakan, bahwa ada tiga hal yang tidak boleh dilanggar, yaitu melanggar peraturan perundang-undangan, ada kebocoran keuangan negara dan memperkaya diri atau orang lain. Jika hal tersebut dilakukan secara bersamaan, maka pasti akan berurusan dengan hukum. 

"Saya selalu mewanti-wanti jangan melanggar," katanya.  (*)

Baca juga: Steven Telah Ditangkap, Jessica Iskandar Berharap 11 Mobilnya Dikembalikan

Baca juga: Kalender Jawa Besok 29 November 2023, Watak Weton Rabu Wage: Menyenangkan dan Ramah

Baca juga: Detik-detik Proses Evakuasi Korban Terjebak Derasnya Aliran Sungai di Ambarawa Kabupaten Semarang

Baca juga: "Padahal Lagi Gacorrr Kenapa Pergi" Pesan Bobotoh Iringi Perginya Frets Butuan, 5 Musim Bela Persib

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved