Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Haji

DPR Sepakati Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta dan Bagi Calon Jemaah Haji Lunasi Rp 56 Juta

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024M sebesar Rp 93.410.286

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Pemerintah dan DPR menyepakati biaya haji 2024 dalam rapat kerja Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024M sebesar Rp 93.410.286.

Dari biaya sebesar itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan/dilunasi jemaah adalah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen dari besaran BPIH.

Kesepakatan biaya haji 2024 itu dicapai dalam rapat antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Komisi VIII DPR, Senin (27/11) kemarin.

"Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?" kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Abdul Wachid dalam rapat di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11).

"Setuju," ucap forum rapat. Hasil rapat panja ini selanjutnya akan dibawa ke rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama untuk disepakati.

Rapat DPR dengan Kemenag tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi. Rapat ini juga dihadiri langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam rapat itu hanya fraksi PKS yang menyatakan menolak penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp93,4 juta. Artinya, mayoritas fraksi menerima usulan biaya haji 2024 yang sudah disepakati.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi kemudian mempersilakan Menteri Agama untuk memberikan paparan singkat mengenai besaran biaya haji 2024 yang telah disetujui pemerintah dan DPR.

"Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah," ujar Menag Yaqut.

Menurut Yaqut pemerintah sepakat menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp93,4 juta. Sementara biaya yang dibayarkan jemaah sebesar Rp56 juta.

"Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114. Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024 masehi," jelasnya.

Ashabul Kahfi pun mengetok palu sebanyak tiga kali menandakan penetapan BPIH dan BIPIH yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.

Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan menjadi Peraturan Presiden. "Demikian rapat ini saya tutup dengan mengucap alhamdulillah hirobbil alamin," tutupnya.

Kemenag RI sebelumnya sempat mengajukan BPIH 2024 sebesar Rp 105.095.031. BPIH usulan Kemenag itu naik Rp15 juta dari tahun sebelumnya Rp90,05 juta. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menjelaskan kenaikan usulan BPIH 2024 ini disebabkan karena sejumlah faktor. Antara lain kenaikan kurs, baik Dolar maupun Riyal, dan penambahan layanan.

"Biaya Haji 2023, disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040. Sementara usulan biaya haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266," jelas Hilman dalam keterangan persnya, Selasa (14/11). 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved