Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib EL Pelaku Eksploitasi Anak Jadi PSK Dengan Bayaran Rp 300 Ribu, Divonis 4,5 Tahun Penjara

EL, pelaku eksploitasi anak di bawah umur sebagai pekerja seks divonis hukuman penjara 4,5 tahun.

Editor: raka f pujangga
Foto: world-to-day.blogspot.com
Ilustrasi seks 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pemilik kafe berinisial EL divonis 4,5 tahun karena melakukan eksploitasi anak di bawah umur.

EL terbukti mempekerjakan remaja 15 tahun sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Pembacaan vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Baca juga: Jebakan Maut Pria Asal Purwokerto, Jadikan 50 Anak dan Ibu Hamil Pekerja Seks Komersial

Hakim Fauzi Isra yang memimpin persidangan juga menjatuhkan denda Rp 250 juta subsiden dua bulan penjara untuk EL.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO," kata Fauzi saat membacakan vonis terhadap terdakwa di Bengkulu, Rabu (29/11/2023).

Hal yang memberatkan EL adalah telah melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan cara mengelabui atau membohongi korban.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Zainal akan pikir-pikir dahulu selama seminggu dan akan membuat laporan kepada pimpinan terkait putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan yang mereka sampaikan pada sidang sebelumnya.

"Selaku JPU saya menggunakan waktu pikir pikir selama seminggu serta segera membuat laporan tertulis pada pimpinan sebelum menentukan sikap akan mengajukan banding atau tidak terkait putusan hakim," ujar dia.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa EL terkait kasus TPPO dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

"Kami menyakini, perbuatan terdakwa EL terbukti telah mengeksploitasi korban Mawar (nama samaran) dengan mengelabui korban yang masih bawah umur dengan iming-iming bekerja sebagai penjaga toko baju di Kota Lubuk Linggau. Namun tawaran tersebut berubah, Mawar malah kemudian di bawa ke Kota Pekanbaru Riau untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di kafe milik terdakwa," sebut Zainal.

Selain itu, saat persidangan diketahui korban saat itu berusia 15 tahun dan dipekerjakan di kafe milik terdakwa EL di Pekanbaru, Riau, sebagai pemandu lagu.

Baca juga: Viral Driver Ojol di Makassar Hajar Customernya Gara-gara Diajak Seks Oral Sesama Jenis

Kemudian korban dipekerjakan sebagai PSK dengan bayaran mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 500.000 dalam setiap kali kencan.

Uang tersebut tidak diterima oleh korban tetapi diambil terdakwa EL.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap EL pada 13 Juli 2023. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved