Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Alasan Biar Direstui Orang Tua, Pelajar SMA Asal Banjarnegara Nekat Setubuhi Pacarnya yang Masih SMP

Pemuda berinisial ABR (18) diamankan Satreskrim Polres Wonosobo atas dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak

Penulis: Imah Masitoh | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Imah Masitoh
Press conference Polres Wonosobo ungkap kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak, Rabu (29/11/2023). 

Sementara itu pelaku ABR saat dihadirkan dalam press conference di Mapolres Wonosobo, Rabu (29/11/2023) mengaku melakukan tindakan itu guna mendapatkan restu dari hubungannya dengan korban.

"Biar dapat restu dari orang tua. Karena tidak direstui," singkatnya.

Pelaku melakukan perbuatannya kepada korban dengan menyewa sebuah kos harian di wilayah Wonosobo.

Polisi mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000. (ima)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved