Berita Wonosobo
Alasan Biar Direstui Orang Tua, Pelajar SMA Asal Banjarnegara Nekat Setubuhi Pacarnya yang Masih SMP
Pemuda berinisial ABR (18) diamankan Satreskrim Polres Wonosobo atas dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak
Penulis: Imah Masitoh | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Imah Masitoh
Press conference Polres Wonosobo ungkap kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak, Rabu (29/11/2023).
Sementara itu pelaku ABR saat dihadirkan dalam press conference di Mapolres Wonosobo, Rabu (29/11/2023) mengaku melakukan tindakan itu guna mendapatkan restu dari hubungannya dengan korban.
"Biar dapat restu dari orang tua. Karena tidak direstui," singkatnya.
Pelaku melakukan perbuatannya kepada korban dengan menyewa sebuah kos harian di wilayah Wonosobo.
Polisi mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000. (ima)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Wonosobo
Ketua PKK Wonosobo Apresiasi Inovasi Susu Kacang Merah dan Program Ketahanan Pangan di Sendangsari |
![]() |
---|
Urus Izin Usaha Semakin Mudah, Layanan DPMPTSP Wonosobo Datang Langsung ke Desa |
![]() |
---|
PPTI Diharapkan Jadi Ujung Tombak Eliminasi TBC di Wonosobo |
![]() |
---|
Konsul Jenderal Australia Apresiasi Potensi Wonosobo, Siap Dukung Kerja Sama Lokal |
![]() |
---|
7 Wisata Alam Wonosobo yang Bikin Jatuh Hati, Dari Telaga Warna hingga Gunung Prau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.