Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Alasan Biar Direstui Orang Tua, Pelajar SMA Asal Banjarnegara Nekat Setubuhi Pacarnya yang Masih SMP

Pemuda berinisial ABR (18) diamankan Satreskrim Polres Wonosobo atas dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak

Penulis: Imah Masitoh | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Imah Masitoh
Press conference Polres Wonosobo ungkap kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak, Rabu (29/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pemuda berinisial ABR (18) diamankan Satreskrim Polres Wonosobo atas dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Pelaku ABR (18) warga Wanayasa, Banjarnegara yang masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Wonosobo ditangkap setelah dilaporkan pihak keluarga korban.

Pelaku dilaporkan atas dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak yang berinisial AA (14) tahun pelajar di salah satu SMP di Wonosobo

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni mengatakan, menurut pengakuan pelaku keduanya telah menjalin hubungan asmara selama 2 tahun.

Baca juga: Terungkap! Seorang Ibu di Rusia Simpan Jasad Ketiga Anaknya Selama Berhari-hari, Ini Alasannya

"Pelaku asal Banjarnegara sementara korban asal Temanggung. Keduanya bertemu karena sama-sama bersekolah di Wonosobo," ungkapnya.

Kasus ini terungkap bermula saat korban yang tinggal di pondok asrama dijenguk pihak keluarga pada Minggu (19/11/2023).

Korban diajak jalan-jalan oleh keluarga, hingga sore pukul 16.30 WIB korban kembali diantarkan ke asrama oleh keluarganya.

Namun pada Senin (20/11/2023) sekira pukul 05.30 WIB pengasuh pondok meminta keluarga untuk mengembalikan korban ke pondok asrama.

"Karena merasa sudah mengantarkan korban ke pondok, sehingga pelapor kaget dan segera mencari keberadaan korban," jelas Kuseni.

Hingga pada Selasa (21/11/2023) sekira pukul 08.00 WIB, korban mengirim pesan kepada salah satu kerabatnya dengan menggunakan nomor HP pelaku.

Korban meminta tolong untuk ditransfer uang sebesar  Rp.200.000.

"Selanjutnya kerabat yang dihubungi meminta agar korban mengirim lokasi untuk menyerahkan uang secara langsung karena tidak mempunyai ATM," tambahnya.

Pihak keluarga lantas mendatangi lokasi dan berhasil menemukan korban bersama pelaku di Alfamart Penambakan 2 Banjarnegara dan membawa keduanya ke asrama pondok.

Sesampainya di asrama, korban menerangkan bahwa dirinya telah dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan pelaku sebanyak 4 kali. 

"Mengetahui hal tersebut keluarga merasa dirugikan, kemudian melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Wonosobo guna diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya. 

Sementara itu pelaku ABR saat dihadirkan dalam press conference di Mapolres Wonosobo, Rabu (29/11/2023) mengaku melakukan tindakan itu guna mendapatkan restu dari hubungannya dengan korban.

"Biar dapat restu dari orang tua. Karena tidak direstui," singkatnya.

Pelaku melakukan perbuatannya kepada korban dengan menyewa sebuah kos harian di wilayah Wonosobo.

Polisi mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000. (ima)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved