Berita Jateng
Inilah 3 Kabupaten Dengan UMK 2024 Paling Rendah di Jawa Tengah, Banjarnegara Terbawah
Terdapat 3 daerah yang ditetapkan upah minimum kabupaten (UMK) paling rendah di Jawa Tengah.
Penulis: budi susanto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024.
Terdapat 3 daerah yang ditetapkan upahnya paling rendah di Jawa Tengah.
Secara berurutan Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005, Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500, dan Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
Baca juga: Apindo Jateng Dukung Penetapan UMK, Namun Siapkan Gugatan UMK Kota Semarang dan Jepara
Pengumuman tersebut dilakukan pada Kamis (30/11/2023).
Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969.
Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.038.005,00.
Nana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Penetapan UMK 2024, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya, Kamis (30/11/2023).
Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca juga: SAH! Ini Daftar Besaran UMK Tahun 2024 di 35 Kabupaten/Kota di Jateng, Kota Semarang Tertinggi
Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” ucapnya.
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jateng, sambung Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jateng tahun 2024.
Ribuan Hasil Riset dan Karya Inovasi Dipamerkan pada Ajang PPI Jateng 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tinjau Perbaikan Jalan Todanan–Ngawen Blora Senilai Rp 15,3 Miliar |
![]() |
---|
Polisi Selidiki 8 Akun Medsos Inspirasi Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Semarang dan Temanggung |
![]() |
---|
Duta Besar Perancis Resmikan Lembaga Kebudayaan Allince Française di Kota Semarang |
![]() |
---|
Realisasi FLPP di Jawa Tengah Mencapai 15.414 Unit, Program 3 Juta Rumah Terus Digenjot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.