Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Apindo Jateng Dukung Penetapan UMK, Namun Siapkan Gugatan UMK Kota Semarang dan Jepara

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng menyampaikan pendapatnya mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK)

Penulis: budi susanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng menyampaikan pendapatnya mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di kabupaten kota yang baru saja disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jateng.

Dari penetapan tersebut, Apindo Jateng memberikan dukungan terhadap keputusan yang telah diambil.

"PJ Gubernur Jateng telah menggunakan dasar penetapan UMK dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51," ucap Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, melalui sambungan telepon pada Kamis (30/11/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengumuman Daftar UMK 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Tahun 2024

Ia juga menyatakan bahwa Apindo menyambut baik keputusan tersebut.

Di sisi lain, penetapan UMK juga diharapkan dapat mendorong investasi di Jateng.

Selain itu, kesejahteraan buruh juga akan mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Frans juga memberikan tanggapan terhadap rencana mogok massal yang akan dilakukan oleh buruh.

Aksi tersebut dilakukan karena buruh merasa tidak puas dengan penetapan UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jateng.

Menanggapi hal itu, Frans mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak bermanfaat.

Pasalnya, ada aturan terkait pekerjaan yang harus diikuti karyawan.

Jika buruh melakukan mogok kerja di luar jam kerja, hal tersebut diizinkan. Namun, jika dilakukan saat jam kerja, akan dikenakan sanksi sesuai kesepakatan bersama dan dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Frans menambahkan bahwa ia telah melihat angka UMK yang telah ditetapkan.

Menurutnya, ada dua wilayah yang tidak sesuai, yaitu Kota Semarang dan Jepara.

Kota Semarang menempati posisi UMK tertinggi di Jateng dengan nominal Rp 3.243.969, sementara UMK di Kabupaten Jepara mencapai Rp 2.450.915.

Frans menyatakan bahwa dua wilayah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 51 dalam hal penetapan UMK.

"Oleh karena itu, kami akan mengajukan gugatan terkait UMK di dua wilayah tersebut," tambahnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved