Berita Semarang
Apindo Jateng Dukung Penetapan UMK, Namun Siapkan Gugatan UMK Kota Semarang dan Jepara
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng menyampaikan pendapatnya mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Penulis: budi susanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng menyampaikan pendapatnya mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di kabupaten kota yang baru saja disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jateng.
Dari penetapan tersebut, Apindo Jateng memberikan dukungan terhadap keputusan yang telah diambil.
"PJ Gubernur Jateng telah menggunakan dasar penetapan UMK dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51," ucap Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, melalui sambungan telepon pada Kamis (30/11/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengumuman Daftar UMK 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Tahun 2024
Ia juga menyatakan bahwa Apindo menyambut baik keputusan tersebut.
Di sisi lain, penetapan UMK juga diharapkan dapat mendorong investasi di Jateng.
Selain itu, kesejahteraan buruh juga akan mendapatkan perhatian lebih lanjut.
Frans juga memberikan tanggapan terhadap rencana mogok massal yang akan dilakukan oleh buruh.
Aksi tersebut dilakukan karena buruh merasa tidak puas dengan penetapan UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jateng.
Menanggapi hal itu, Frans mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak bermanfaat.
Pasalnya, ada aturan terkait pekerjaan yang harus diikuti karyawan.
Jika buruh melakukan mogok kerja di luar jam kerja, hal tersebut diizinkan. Namun, jika dilakukan saat jam kerja, akan dikenakan sanksi sesuai kesepakatan bersama dan dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Frans menambahkan bahwa ia telah melihat angka UMK yang telah ditetapkan.
Menurutnya, ada dua wilayah yang tidak sesuai, yaitu Kota Semarang dan Jepara.
Kota Semarang menempati posisi UMK tertinggi di Jateng dengan nominal Rp 3.243.969, sementara UMK di Kabupaten Jepara mencapai Rp 2.450.915.
Frans menyatakan bahwa dua wilayah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 51 dalam hal penetapan UMK.
"Oleh karena itu, kami akan mengajukan gugatan terkait UMK di dua wilayah tersebut," tambahnya.
Tak Hanya Bersihkan Masjid, 780 Marbot Semarang Kini Punya 'Tabungan' Hari Tua dan Terlindungi BPJS |
![]() |
---|
Semarak Fun Run 100 Tahun SMC Telogorejo Semarang, 1.800 Peserta untuk 2 Kategori |
![]() |
---|
Angka Pernikahan Terus Turun Tiap Tahun, Kemenag Kampanyekan GAS Nikah di Tengah CFD Semarang |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Minggu 28 September 2025, Berpotensi Hujan Ringan |
![]() |
---|
Gagal Penuhi Target Emas, Kontingen Catur Jateng Sebagai Tuan Rumah Pomnas XIX Hanya Raih Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.