Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ungaran

Inilah Sosok Fathonah Buruh Garmen di Ungaran Yang Desak UMK Rp 3 Juta Supaya Bisa Nikah Lagi

Seorang buruh di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Fathonah (45) menginginkan kenaikan besaran upah

TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
MINTA UPAH NAIK - Seorang buruh di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Fathonah (45) menginginkan kenaikan besaran upah yang cukup signifikan pada 2024 mendatang. Hal itu dia sampaikan ketika bersama serikat pekerja melakukan audiensi dengan pemerintah daerah di kantor DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (29/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Seorang buruh di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Fathonah (45) menginginkan kenaikan besaran upah yang cukup signifikan pada 2024 mendatang.

Dia yang bekerja di salah satu perusahaan garmen di Ungaran mengaku upah yang dia terima tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Fathonah mengatakan dia ingin menikah lagi, namun biayanya tidak cukup jika masih menerima upah dengan besaran Upah Minimum Regional (UMR) 2023.

Seorang buruh Fathonah menginginkan kenaikan besaran upah siginifikan 2
MINTA UPAH NAIK - Seorang buruh di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Fathonah (45) menginginkan kenaikan besaran upah yang cukup signifikan pada 2024 mendatang. Hal itu dia sampaikan ketika bersama serikat pekerja melakukan audiensi dengan pemerintah daerah di kantor DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (29/11/2023).

UMK Kabupaten Semarang pada 2023 sendiri ditetapkan sebesar  Rp 2.480.988.

Baca juga: Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Buruh Hari Ini Lakukan Aksi Mogok Nasional

“Ya mintanya Rp 3 juta minimal. Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta, biar saya bisa menikah lagi, membiayai lima anak saya,” kata dia ketika bersama para anggota Aliansi Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) yang melakukan audiensi di kantor DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (29/11/2023).

Sementara itu, unsur serikat pekerja di Kabupaten Semarang masih mengupayakan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayahnya bisa sesuai angka yang ideal.

Mereka juga menolak penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Pemberitaan sebelumnya, UMP Jawa Tengah 2024 telah diumumkan dengan besaran Rp 2.036.947,00.

Itu artinya, persentase kenaikan UMP Jawa Tengah 2024 dibandingkan 2023 sekitar 4,02 persen karena sebelumnya pada angka Rp 1.958.169,69.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Semarang, Sumanta mengatakan idealnya kenaikan UMK bisa mencapai sebesar 15 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Penetapan UMK se-Jawa Tengah rencananya akan diumumkan pada Kamis (30/11/2023).

Sumanta mengatakan, para buruh akan melakukan aksi total dengan kekuatan penuh, jika kenaikan upah minimum kabupaten atau kota di Jawa Tengah masih jauh dari harapan para pekerja.

“Jika Pj gubernur masih tetap menggunakan PP 51 Tahun 2023 dalam penetapan UMK tahun 2024, maka kami akan aksi total, all out,” kata Sumanta.

Terkait audiensi yang dilakukan serikat pekerja dengan pihak Pemkab Semarang dan DPRD Kabupaten Semarang, Sumanta mengatakan bahwa para pekerja ingin para wakil rakyat bisa membuat rekomendasi sebagai bentuk dukungan terhadap agar aspirasi para pekerja.

“Sehingga para buruh di Kabupaten Semarang ini bisa mendapatkan kenaikan upah yang lebih layak,” imbuh dia.

Baca juga: Buruh Bunuh Majikan di Jambi, Polisi Ungkap Penyebabnya Bukan Soal Upah

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved