Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

TAMPANG Perampok Rp 742 Juta di Perkebunan Kelapa Sawit, Proyektil Masih Bersarang di Leher Korban

Keduanya berurusan dengan hukum lantaran telah merampok uang Rp 742 juta dari seorang karyawan perkebunan kelapa sawit di Kampar, Riau.

|
Editor: Muhammad Olies
Kompas.com/Idon Tanjung
Polisi menunjukkan dua pelaku perampokan yang ditangkap saat ungkap kasus di Mapolda Riau, Kamis (30/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - FM (39) dan WO alias Dodo (41) tak berkutik saat polisi menggerebek mereka.

Keduanya berurusan dengan hukum lantaran telah merampok uang Rp 742 juta dari seorang karyawan perkebunan kelapa sawit di Kampar, Riau.

Perampokan itu terjadi pada Senin (13/11/2023) sekitar 14.23 WIB, saat karyawan bernama Hartono dalam perjalanan kembali ke perusahaan usai mengambil uang milik perusahaannya dari salah satu bank di Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Saat melintas di Jalan Garuda Sakti KM 31 Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, korban dicegat dua orang pria.

"Kedua pelaku sudah mengintai korban, kemudian menyetop motor korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Asep Darmawan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau yang diikuti Kompas.com, Kamis (30/11/2023) petang.

Pelaku yang dibonceng, FM, mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembak wajah korban di samping hidung. Korban langsung terjatuh dari sepeda motor usai ditembak.

"Proyektil peluru bersarang di tenggorokan korban. Korban saat ini masih dirawat intensif," sebut Asep.

Baca juga: Pemilik Rumah di Pemalang Ditemukan Tewas Terluka, Diduga Korban Perampokan

Baca juga: BREAKING NEWS : Warga di Comal Pemalang Tewas di Dalam Kamar, Diduga Korban Perampokan

Baca juga: Pasutri Jadi Korban Perampokan: Suami Dibacok, Istri Dirudapaksa

Asep mengatakan, FM dan WO merupakan pekerja kebun dari perusahaan sawit tersebut. WO biasanya selalu dilibatkan sebagai pengawal bagian keuangan perusahaan untuk mengambil uang tunai ke bank dan diantar ke bagian peron perusahaan.

"Rupanya WO ini sudah tahu. Jadi dia yang merencanakan dan mengajak FM untuk melakukan perampokan. Sedangkan FM ini juga baru keluar dari penjara atas kasus yang sama pada Maret 2023," ungkap Asep.

Senjata api yang dimiliki FM merupakan milik abangnya yang saat ini dalam pencarian polisi.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap dua orang pria pelaku perampokan, yang beraksi di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Kedua perampok sadis ini dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap petugas. Saat dihadirkan dalam konferensi pers, kedua belah kaki kedua pelaku diperban.

Salah satu pelaku tampak kedua kakinya harus dipasang gips dan dibawa menggunakan kursi roda. Mata pria itu juga lebam.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono menjelaskan, kedua pelaku merampok dengan menggunakan senjata api.

"Pelaku eksekutor adalah FM. Dia merupakan residivis kasus perampokan, yang baru keluar dari penjara. Sedangkan WO otak pelaku," kata Hery dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Riau, Kamis (30/11/2023).

Pelaku FM ditangkap di Batam Kepulauan Riau pada 26 November 2023, dalam rumah istri keduanya.

Sementara WO ditangkap pada 29 November 2023 di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Petugas menyita barang bukti uang Rp 200 juta dari istri FM, uang Rp 70 juta dari WO, dan uang Rp 35 juta disita dari kakak angkat FM, dan uang Rp 30 juta disita dari seorang pria bernama Riski.

Lalu, barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, 2 unit sepeda motor, 6 butir peluru kaliber 7,62x45 mm, pakaian dan 2 unit handphone.

Hery menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat UU Darurat terkait kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved