Berita Kudus
Baliho Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran Terpampang di Alun-alun Kudus, Ini Penjelasan Bawaslu
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) sudah bertebaran di lingkungan masyarakat, termasuk Capres dan Cawapres yang mengikuti kontestasi Pemilu
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) sudah bertebaran di lingkungan masyarakat, termasuk Capres dan Cawapres yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Meski saat ini sudah memasuki masa kampanye, pemasangan alat peraga kampanye tidak bisa dilakukan di sembarang tempat.
Terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam aturan tersebut, Bagian Keempat tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu di Tempat Umum Pasal 36 ayat (2) disebutkan bahwa lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Latihan Silat Berujung Hilangnya Nyawa di Karanganyar, Ada 16 Adegan
Baca juga: Amalkan 2 Ayat Terakhir Surat Al-Baqarah Doa Supaya Diberi Kecukupan
Pada ayat (3) dijelaskan, lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu ditetapkan dengan: Keputusan KPU Provinsi untuk kampanye pemilu di wilayah provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Sementara ayat (4) dan ayat (5) dijelaskan, lokasi pemasangan alat peraga lampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pemasangan APK Pemilu oleh pelaksana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, Bawaslu mulai mendata untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) calon presiden, anggota legislatif dari tingkat DPR kabupaten hingga DPR RI dan DPD yang terpasang di zona terlarang.
Kata dia, di Kabupaten Kudus ada beberapa lokasi yang tidak boleh dipasangi APK. Di antaranya adalah kawasan Alun-alun Simpang Tujuh, area Car Free Day, hingga Taman Balai Jagong.
Menurut Minan, beberapa lokasi tersebut menjadi catatan yang harus dicermati pelaku kampanye, supaya pemasangan APK tidak menyalahi aturan, supaya tidak ditertibkan.
"Terkait dengan (baliho capres-cawapres) di alun-alun, memang termasuk zonasi yang dilarang. Kami sudah usulkan alun-alun, car free day, balai jagong itu (harus) steril dari kegiatan kampanye dan pemasangan APK," terangnya, Jumat (1/12/2023).
Moh Wahibul Minan menegaskan, terkait baliho gambar Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di kawasan Alun-alun Kudus masuk dalam pemantauan jajarannya terkait APK yang melanggar zonasi.
Menurut dia, baliho tersebut bagian dalam APK Capres-Cawapres yang sempat dibiarkan saat penertiban bersama Satpol PP Kudus pada 6-27 November. Karena pada saat itu belum masuk masa-masa kampanye.
Namun, saat ini jajarannya sudah mulai menginventarisasi APK-APK yang melanggar ketentuan.
Proses inventarisasi disebutkan kurang lebih 2-3 pekan sebelum nantinya dilakukan eksekusi penertiban.
Dia menyebut, sebelum eksekusi dilakukan harus melalui mekanisme penanganan pelanggaran secara berjenjang. Mulai dari kecamatan mengirimkan laporan ke kabupaten, dari kabupaten merekomendasikan ke KPU.
"KPU meneruskan ke peserta pemilu, setelah itu baru kita lakukan eksekusi," jelas dia.
Terkait kampanye terbuka, Minan belum bisa memastikan kapan jadwal pelaksanaanya, menunggu arahan dari KPU RI.
Kata dia, sejauh ini baru muncul aturan terkait zonasi, tempat pemasangan APK, dan tempat-tempat kegiatan kampanye.
"Kami terus melakukan inventarisasi APK yang melanggar. Kalau yang di jalan-jalan, belum ditemukan karena baru beberapa hari pemasangan. Dan belum banyak juga," tuturnya.
Awasi Kegiatan Masyarakat
Selain pemantauan pemasangan alat peraga kampanye, Bawaslu Kudus juga mulai turun langsung melakukan pengawasan kegiatan-kegiatan masyarakat. Utamanya kegiatan yang berbau atau mengarah pada kegiatan politik.
Belum lama ini, Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan melakukan pengawasan kegiatan istigosah dilanjutkan makan siang dan minum susu gratis oleh seribuan santri Ponpes Assa'idiyyah Kudus.
Pengawasan dilakukan karena Bawaslu Kudus menerima informasi bahwa kegiatan itu dilakukan di lingkungan pendidikan, dan juga ada spanduk gambar dua sosok laki-laki yang disinyalir mirip salah satu pasangan Capres-Cawapres.
"Info yang saya terima bahasanya nyusu bareng Prabowo. Saya pastikan karena ini masih di lingkungan pendidikan ada tidaknya kampanye," ujar dia.
Minan menyebut, kegiatan tersebut tidak ditemukan unsur kampanye. Mengacu pada jalannya kegiatan yang tidak mengandung unsur ajakan nyoblos pasangan tertentu, bahkan tidak menyebutkan nama dari salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Kegiatannya hanya sebatas istigosah, makan siang, dan minum susu bersama dalam rangka melestarikan tradisi budaya yang sudah berjalan. Bahkan kegiatan tersebut dilakukan di luar dari lokasi pendidikan, tepatnya di kawasan makam.
"Kalau spanduk itu tidak jadi persoalan, definisi kampanye ada ajakannya, dan kegiatan itu tidak mengandung unsur ajakan. Saya kira juga ternyata (lokasi) sudah berbeda dengan lingkungan pendidikan," ucapnya. (Sam)
Nasib 3.313 Pegawai Non-ASN Kudus, Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Ajang Pembibitan Sepakbola Putri Usia Dini Terus Diperluas dari Kota ke Kota |
![]() |
---|
DPRD Kudus Soroti Inovasi Menu MBG Tanpa Nasi, Kecukupan Gizi Dipertanyakan |
![]() |
---|
CFN Kudus Malam Nanti Dimeriahkan 150 PKL, Ada Live Musik Juga |
![]() |
---|
36 Tim Basket Pelajar di Kudus Bertarung dalam Piala Kemerdekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.