Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kelakuan Puluhan Pelajar SMK di Kota Magelang, Konvoi Bawa Sajam Keroyok Siswa dari Sekolah Lain

Aksi kontroversial puluhan siswa SMK di Kota Magelang yang melakukan konvoi sambil membawa

Editor: muh radlis
TribunnewsBogor.com/Afdhalul Ikhsan
ILUSTRASI konvoi pelajar bawa senjata tajam 

TRIBUNJATENG.COM - Aksi kontroversial puluhan siswa SMK di Kota Magelang yang melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam (sajam) serta mengeroyok dua pelajar dari sekolah lainnya pada Rabu (29/11/2023) pukul 14.30 WIB telah mengejutkan masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Konvoi yang berlangsung di Jalan Urip Sumoharjo, Wates, Magelang Utara, dekat SMK Adipura Kota Magelang, bukan hanya menciptakan ketegangan tetapi juga menimbulkan luka-luka pada dua korban yang akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST) Dr. Soejono, Kota Magelang untuk mendapat perawatan intensif.

Kapolres Magelang Kota Polda Jawa Tengah, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, dalam keterangan resminya pada Jumat (1/12/2023), menyampaikan bahwa setelah kejadian tersebut, Polres Magelang Kota langsung melakukan identifikasi dan pengejaran terhadap para pelajar yang terlibat. Identifikasi dan pengejaran dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Magelang Utara, bekerja sama dengan pihak sekolah SMK YK Kota Magelang.

"Setelah melakukan identifikasi pada Kamis (30/11/2023) pagi, polisi berhasil mengamankan 26 siswa. Lima siswa di antaranya sudah dibuktikan sebagai pelaku penganiayaan yang melukai dua korban," ujar Yolanda.

Pelaku penganiayaan tersebut diidentifikasi dengan inisial MAP, MKR, WSD, IM, dan DP. Saat ini, kedua korban, yang berinisial GSP dan BSEP, masih dirawat di RS Tentara (RST) Dr. Soejono, Kota Magelang.

Yolanda menjelaskan bahwa kepada lima pelaku yang telah terbukti melakukan pengeroyokan, akan dikenai hukuman sesuai Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara mencapai 7 tahun. Meskipun demikian, usia di bawah umur dari sebagian pelaku mempengaruhi proses hukum, sehingga mereka tidak dilakukan penahanan dan akan mendapatkan pembinaan. Hal ini disepakati dengan keterlibatan pihak sekolah dan orangtua masing-masing pelaku.

Selain dilakukan pembinaan, kepada masing-masing orangtua untuk membuat pernyataan.

Agar menjadikan efek jera bagi anak-anak untuk tidak mengulang kembali perbuatan melanggar hukum. Ia menyampaikan, pihaknya berkali-kali mengingatkan dan mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap kejadian melanggar hukum.

“Sehingga dalam hal ini perlu ada kerja sama antara pihak kepolisian, orangtua, sekolah, dan masyarakat,” tambah Yolanda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puluhan Pelajar Konvoi Sambil Bawa Senjata Tajam, Keroyok 2 Pelajar dari Sekolah Lain "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved