Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Modus Pemuda Semarang, Jebak Teman Aplikasi Kencan Nonton Bioskop Ternyata Dipaksa Berhubungan Badan

Seorang pria yang bekerja sebagai tukang cuci mobil  berinisial RSY (23) melakukan pemerkosaan teman kencannya yang dikenal melalui aplikasi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.
Sosok tersangka RSY (23) Warga Kembangarum, Semarang Barat ini melakukan tindakan pemerkosaan di tempat kerjanya di Brotojoyo, Panggung,  Semarang Utara, Kota Semarang. Ia saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Seorang pria yang bekerja sebagai tukang cuci mobil  berinisial RSY (23) melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban berinisial ML (22). 

Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka di tempat kerjanya di Brotojoyo, Panggung,  Semarang Utara, Kota Semarang.

Tersangka melakukan tindakan bejatnya dengan modus mengajak nonton bioskop dan makan.

Baca juga: Inilah Tampang Agus Suryana, Sudah Dapat Jatah Malah Nekat Bawa Kabur Mobil Teman Kencan di Semarang

"Kami berkenalan di aplikasi kencan OMI. Kenal sejak September kemudian saling tukar nomor WhatsApp," kata tersangka RSY (23) saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/12/2023).

Tersangka mengaku, untuk memperlancar aksinya mengajak korban kencan dengan keluar menonton bioskop dan makan.

Ia pun menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Gajahmungkur. 

Bukannya mengajak ke bioskop, ia malah mengajak korban ke mess tempatnya bekerja di sebuah usaha cuci mobil.

Setiba di tempat itu, tersangka menyuruh korban menunggu di kamar dengan alasan sedang menunggu temannya yang lain pada Minggu (19/11/2023) pukul 19.30 WIB.

Ketika korban sudah masuk ke kamar itulah aksi bejat tersangka dilakukan dengan cara mengunci pintu kamar dan mematikan lampu.

"Saya ancam korban misal tidak mau (diperkosa) maka saya akan ajak teman di depan untuk ikut masuk," beber warga Kelurahan Kembangarum, Semarang Barat ini.

Sesudah melakukan tindakan bejat tersebut, tersangka memulangkan korban ke rumahnya.

"Soal ancaman ke korban itu cuma gertakan, aslinya teman ku di depan ga tahu perbuatan itu," sambung tersangka.

Ternyata tindakan tersangka ini bukan pertama kali.

Ia melakukan hal serupa ke dua korban lainnya. 

Modusnya juga sama, yakni mencari hingga mengajak korban bertemu lewat aplikasi kencan.

"Nyarinya cewek seumuran, aplikasi ada Tinder ada Omi. Kalau foto profil di akun saya pakai foto palsu," paparnya.

Dua kasus yang menimpa para korban tersebut terjadi di Wr Supratman, Semarang Barat dan Mijen. 

Dua kasus ini terjadi di tahun 2022.

"Kasusnya duluan Mijen, tapi ketangkapnya pas kasus di Wr Supratman karena saya rampas barang milik korban," katanya. 

Petualangan tersangka berhenti selepas melakukan pemerkosa terhadap korban ML. 

Ia ditangkap oleh keluarga korban selepas dipancing terlebih dahulu. 

Pancingan yang digunakan keluarga korban yakni mengajak bertemu melalui korban dan teman perempuannya.

"Iya, keluarga Korban yang menangkap lalu diserahkan kepada kami, Kamis (23/11/2023)," tutur Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan.

Menurutnya, antara korban dan tersangka saling kenal di aplikasi OMI. 

Mulanya, korban sempat menolak ajakan tersangka untuk bertemu sejak awal bulan September 2023. 

Namun, pada ajakan berikutnya korban menyanggupi.

"Tersangka lantas melalukan pemerkosaan di tempat kerjanya. Korban melawan tapi diancam," terangnya.

Baca juga: Bocah Perempuan 12 Tahun di Sukoharjo Hilang Setelah Instal Aplikasi Kencan, Dapat Paket Tablet

Ia menambahkan, tersangka memang pernah terjerat kasus perampasan di Semarang Barat. Kasus tersebut juga ditangani pihaknya. 

"Jadi tersangka ini selain untuk memperkosa ya melakukan juga perampasan," imbuhnya.

Tersangka diancam Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved