Berita Regional
Nasib Pasutri Aniaya Anak Disabilitas Yang Sering Menangis Hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara
Tak sabar mengurus anak disabilitas, pasangan suami istri (Pasutri) tega menganiaya anak kandung hingga tewas.
TRIBUNJATENG.COM, TASIKMALAYA - Tak sabar mengurus anak disabilitas, pasangan suami istri (Pasutri) tega menganiaya anak kandung hingga tewas.
Pasutri berinisial SM (50) dan BK (61), asal Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (4/12/2023).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, menyebutkan pasangan tersebut ditangkap usai menganiaya AN (10), anak kandung mereka penyandang disabilitas sampai meninggal dunia.
Baca juga: Rinoa Aurora Kabulkan Permintaan Damai Leon Dozan, Senin Laporan Kasus Penganiayaan Bakal Dicabut
Penganiayaan dilakukan karena korban sering menangis.
"Mengacu kepada hasil autopsi, kami menemukan sejumlah luka yang tak wajar di tubuh korban. Hasil penyelidikan, kami langsung mengamankan kedua tersangka, yakni kedua orangtua korban," ujar Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya, Senin.
Suhardi menjelaskan, kasus ini bermula saat korban dengan kondisi disabilitas, dilaporkan meninggal oleh orangtua angkat korban dengan kondisi tak wajar ke Mapolres Tasikmalaya pada awal Oktober 2023.
Orangtua angkat korban curiga dengan kematian korban.
Adapun korban diasuh sejak bayi orangtua angkat hingga berumur 10 tahun.
Kemudian, tujuh bulan lalu korban dikembalikan ke orangtua kandungnya dalam kondisi sehat.
Namun, pada Oktober 2023, korban dilaporkan meninggal dunia.
Orangtua angkat korban yang curiga, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ternyata korban dianiaya ayah dan ibu kandungnya.
Penganiayaan sering terjadi ketika korban menangis saat dimandikan.
Korban dipukuli dengan benda tumpul dan organ vital korban juga dilukai kedua pelaku.
Baca juga: Alasan Ayah Ajak Anak Kandung Berhubungan Badan Sebelum Berangkat Sekolah Karena Tak Dilayani Istri
“Kedua pelaku memiliki sifat tempramental dan tidak memiliki kemampuan untuk mengasuh anaknya yang berkebutuhan khusus. Harusnya korban diasuh selayaknya dengan pendekatan secara khusus,” ujar dia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah bukti, seperti gayung, bantal yang terdapat bercak darah, dan sapu ijuk. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
5 Pengakuan Mengerikan Prada Lucky Sebelum Tewas, dari Dipukul Saat Sakit hingga Organ Dalam Rusak |
![]() |
---|
Beginilah Cara Abdul Azis Bupati Koltim Kader Nasdem Atur Korupsi RSUD, Minta Fee Rp 9 Miliar |
![]() |
---|
Nelayan Ngaku Anggota TNI Tipu Puluhan Wanita dan Gasak Motor Korban |
![]() |
---|
Residivis Blora Tertangkap Setelah Bawa Kabur Puluhan Motor di 24 TKP Jateng dan Jatim |
![]() |
---|
TKW Jambi Disiksa Majikan di Malaysia hingga Koma, Keluarga sampai Tak Kenali Korban saat di RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.