Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Pertamina Sudah Beri Sanksi 160 SPBU di Jateng-DIY, Inilah Pelanggarannya

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) memberikan sanksi secara periodik kepada ratusan SPBU di wilayah Jateng dan DIY.

TRIBUNJATENG/DOK
ilustrasi SPBU lagi perbaikan 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL -- PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) memberikan sanksi secara periodik kepada ratusan SPBU di wilayah Jateng dan DIY.

Hal itu menyusul penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi melalui program subsidi tepat yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak.

Pjs Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Marthia Mulia Asri mengatakan, penyalahgunaan yang dilakukan satu di antaranya berupa penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM Subsidi.

Menurut dia, penyalahgunaan itupun menyebabkan pemilik asli QR code tidak bisa membeli BBM bersubsidi walaupun sudah terdaftar.

“Setelah kami pantau, ada satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code, kemudian kode ini disalahgunakan untuk pembelian BBM subsidi, khususnya BBM Solar Subsidi,” katanya, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, pekan lalu.

Pada periode Januari hingga Oktober 2023, Marthia menuturkan, Pertamina Patra Niaga Regional JBT telah memberikan pembinaan kepada 160 lembaga penyalur BBM di wilayah ini.

Di antaranya di wilayah Sales Area (SA) Semarang sebanyak 40 SPBU, lalu di wilayah SA Tegal juga sudah diberikan kepada 35 SPBU, dilanjutkan dengan DIY & Solo Raya sebanyak 85 SPBU.

Marthia menyatakan, sanksi yang diberikan yaitu surat peringatan. Bila penyalahgunaan yang dilakukan fatal, bisa diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja untuk SPBU. SPBU yang melakukan penyalahgunaan itu ditemukan saat Pertamina Patra Niaga JBT melakukan pantauan rutin ke SPBU.

Temuan tersebut di antaranya adalah CCTV SPBU yang tidak aktif, tera dispenser BBM yang melebihi aturan, penyalahgunaan QR code, dan tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jerigen.

“Saat BPH Migas melakukan kunjungan pemantauan ke SPBU juga menemukan adanya penyalahgunaan yang dilaukan SPBU seperti penyalahgunaan QR Code, penyaluran BBM subsidi ke konsumen yang tidak berhak, tidak ada surat rekomendasi, serta tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jerigen,” ujarnya.

Marthia mengungkapkan, penyalahgunaan yang dilakukan oleh SPBU itupun mempengaruhi kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dia menambahkan, pemberian sanksi diharapkan dapat memberikan efek jera bagi SPBU, dan tidak ada lagi yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi, termasuk oleh pihak SPBU.

"Sanksi ini tidak kami berikan secara serentak, namun secara periodik atau bergiliran, untuk menjaga supply produk subsidi di wilayah Jateng dan DIY tetap tersedia," bebernya.

Untuk memastikan penyaluran BBM, termasuk BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga melakukan koordinasi erat dengan stakeholder dan mitra terkait. Bila ada indikasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi terindikasi pidana, Pertamina Patra Niaga juga bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.

“Kami mengimbau bagi masyarakat yang mampu untuk menggunnakan BBM berkualitas Pertamina, seperti Pertamax Series dan Dex Series,” ucapnya. (dta)

Baca juga: Ini Pemicu Terjadinya Erupsi Gunung Marapi, Plus Alasan Pendakian Dibuka Meski Berstatus Waspada

Baca juga: Pj Bupati Batang Lani Pastikan APBD 2024 Dialokasikan Sesuai Kebutuhan Riel

Baca juga: Skenario Rahmat Agil Pura-pura Kehilangan Kekasihnya Fitri Wulandari, Padahal Dibunuh di Ruko Kosong

Baca juga: Pemprov Jawa Tengah Bantu Sambungan Listrik Murah untuk 158 Rumah di Kendal

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved