Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Pj Gubernur Jateng Jelaskan Alasan Penetapan UMK, Buruh: Rekomendasi Bupati Walikota Jangan Diubah

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana menyampaikan alasan penetapan UMK.Ia menyebutkan, penetapan UMK sesuai dengan arahan pemerintah pusat

Editor: muslimah
TribunJateng.com/Budi Susanto
Aksi buruh tuntut kenaikan UMK 15 persen di depan Kantor Gubernur Jateng, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana menyampaikan alasan penetapan UMK.

Ia menyebutkan, penetapan UMK sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Penetapan tersebut juga menjadi program prioritas nasional.

Untuk itu, ia berpedoman terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Penetapan UMK memperhatikan inflasi Provinsi Jateng.

Baca juga: Kabupaten dengan UMK Terendah se-Indonesia Ada di Jateng, Ini Daftar 10 Besar UMK Terendah Nasional

"Pertumbuhan ekonomi kabupaten kota juga jadi dasar penetapan UMK," katanya, beberapa waktu lalu.

Selain itu, dikatakannya nilai alfa juga menjadi dasar penetapan upah.

Penetapan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penetapan tenaga kerja.

Sementara data yang digunakan dalam penetapan UMK merupakan data dari BPS.

Nana mengatakan, rata-rata kenaikan UMK Jateng 2024 di angka Rp 89 ribu lebih.

"Niali tersebut setara dengan 4,08 persen," paparnya.

Upah minimum yang ditetapkan, hanya berlaku untuk pekerja dengan masa bekerja kurang dari 1 tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, upah berpedoman pada struktur skala upah.

Regulasi mengenai struktur skala upah akan diterbitkan melalui SK Gubernur Jateng.

"Hal itu sebagai pedoman para pengusaha untuk menetapkan upah untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved