Berita Semarang
Zainal Petir Minta Anggota Dewan Tak Boleh Tutup Pintu saat Ada Demonstrasi
Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, Zainal Abidin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir meminta anggota dewan yang tutup pintu saat ada demonstrasi agar segera beralih profesi.
Hal itu disampaikan Petir dalam acara Workshop Optimalisasi Kinerja pimpinan dan anggota DPRD Wonosobo di Hotel MG Setos Semarang
"Jangan sekali-sekali anggota dewan ketika masyarakat demontrasi ke gedung wakil rakyat, kemudian pintu gerbang ditutup atau menghindar menerima mereka.
Kalau ada dewan kok berperilaku seperti itu lebih baik jadi tukang tambal ban saja," jelas Zainal Petir ketika menyampaikan materi, Sabtu 2 Desember 2023.
Zainal Petir membuat analogi seperti karena kedudukan anggota dewan sangat tinggi dan kuat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD adalah lembaga politik. Eksistensi DPRD ada karena ada rakyat.
Rakyatlah yang memberikan mandat kekuasaan kepada dewan.
Kemudian lembaga DPRD melaksanakan kekuasaan itu. Sehingga dewan harus bisa membuat rakyat sejahtera dengan kekuasaan yang telah dimandatkan kepadanya.
"Beda dengan tukang tambal ban, mereka hanya menunggu kendaraan bocor dan menambal setelah itu tidak ada tanggung jawab apa-apa lagi.
Dewan harus menerima aspirasi masyarakat kemudian mencari solusi dan mengawal sampai aspirasi nya benar- benar terealisasi.
Makanya dewan juga harus disiplin, kalau rapat dengan OPD atau masyarakat jangan molor lebih 3 atau 4 jam baru datang," jelas Zainal Petir selaku Ketua LBH Petir tersebut.
Zainal Petir yang juga penasehat FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) Kota Semarang, menjelaskan bahwa anggota dewan punya kewajiban menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta pengaduan masyarakat.
Hal itu diamanatkan pasal 72 huruf (g) UU 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta pasal 161 UU 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Fungsi utama dewan, kata Zainal Petir ada tiga yakni, fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
"Aspirasi rakyat harus dikawal supaya rakyat menjadi makmur, sejahtera dan mendapatkan rasa keadilan. Kalau perlu tindaklanjuti dengan kunjungan kerja apakah program sudah pro masyarakat atau untuk kepentingan pencitraan kepala daerah," ujar Petir.
| Puluhan Warga Pati Geruduk Polda Jateng, Tuntut Dua Pentolan AMPB Dibebaskan |
|
|---|
| Respon Rate Perusahaan Jadi Tantangan dalam SE 2026 di Semarang, BPS Gencarkan Sosialisasi |
|
|---|
| Jalur Rel Kaligawe Diperbaiki, KAI Daop 4 Semarang Terapkan Sistem Buka Tutup, Berikut Jadwalnya |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Selasa 4 November 2025: Hujan Ringan |
|
|---|
| Kisah Haru Warga Binaan Dapat Izin Dari Lapas Perempuan Semarang, Antar Suami ke Pemakaman |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.