Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Zainal Petir Minta Anggota Dewan Tak Boleh Tutup Pintu saat Ada Demonstrasi

Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, Zainal Abidin

Editor: muh radlis
IST
Workshop Optimalisasi Kinerja pimpinan dan anggota DPRD Wonosobo di hotel MG Setos Semarang, Sabtu, 2 Desember 2023. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir meminta anggota dewan yang tutup pintu saat ada demonstrasi agar segera beralih profesi.

Hal itu disampaikan Petir dalam acara Workshop Optimalisasi Kinerja pimpinan dan anggota DPRD Wonosobo di Hotel MG Setos Semarang

"Jangan sekali-sekali anggota dewan ketika masyarakat demontrasi ke gedung wakil rakyat, kemudian pintu gerbang ditutup atau menghindar menerima mereka.

Kalau ada dewan kok berperilaku seperti itu lebih baik jadi tukang tambal ban saja," jelas Zainal Petir ketika menyampaikan materi, Sabtu 2 Desember 2023.

Zainal Petir membuat analogi seperti karena kedudukan anggota dewan sangat tinggi dan kuat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD adalah lembaga politik. Eksistensi DPRD ada karena ada rakyat.

Rakyatlah yang memberikan mandat kekuasaan kepada dewan.

Kemudian lembaga DPRD melaksanakan kekuasaan itu. Sehingga dewan harus bisa membuat rakyat sejahtera dengan kekuasaan yang telah dimandatkan kepadanya.

"Beda dengan tukang tambal ban, mereka hanya menunggu kendaraan bocor dan menambal setelah itu tidak ada tanggung jawab apa-apa lagi.

Dewan harus menerima aspirasi masyarakat kemudian mencari solusi dan mengawal sampai aspirasi nya benar- benar terealisasi.

Makanya dewan juga harus disiplin, kalau rapat dengan OPD atau masyarakat jangan molor lebih 3 atau 4 jam baru datang," jelas Zainal Petir selaku Ketua LBH Petir tersebut.

Zainal Petir yang juga penasehat FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) Kota Semarang, menjelaskan bahwa anggota dewan punya kewajiban menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta pengaduan masyarakat.

Hal itu diamanatkan pasal 72 huruf (g) UU 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta pasal 161 UU 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Fungsi utama dewan, kata Zainal Petir ada tiga yakni, fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

"Aspirasi rakyat harus dikawal supaya rakyat menjadi makmur, sejahtera dan mendapatkan rasa keadilan. Kalau perlu tindaklanjuti dengan kunjungan kerja apakah program sudah pro masyarakat atau untuk kepentingan pencitraan kepala daerah," ujar Petir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved