Berita Regional
Astaga, 7 Tahun Lamanya Oknum Polisi di Bandung Ini Tak Masuk Kerja
Seorang oknum polisi sudah tak masuk kerja selama tujuh tahun lamanya. Polisi tersebut kini harus menerima nasib dipecat dengan tidak hormat
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Seorang oknum polisi sudah tak masuk kerja selama tujuh tahun lamanya.
Polisi tersebut kini harus menerima nasib dipecat dengan tidak hormat.
Hal ini sesuai dengan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran.
Oknum yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan aturan yang berlalu.
Baca juga: Kisah Pilu Baim, Warga Justru Sibuk Bikin Konten saat Ia Meregang Nyawa Berlumur Darah
Seperti yang dilaksanakan oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Perwira menengah dengan melati tiga di pundak itu memecat secara tidak hormat tiga anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.
Tiga oknum polisi yang dipecat secara tidak hormat itu terlibat kasus narkoba dan disersi.
Ketiganya yakni Briptu AH anggota Polresta Bandung, Briptu RM anggota Polsek Cimenyan, Brigadir RK polsek Pangalengan.
Briptu RM dan Brigadir RK dipecat secara tidak hormat katena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Lalu Briptu AH dipecat secara tidak hormat karena disersi, yang bersangkutan sudah 7 tahun tidak masuk kerja.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
"Ada tiga rekan kita yang terpaksa harus kita pecat, Briptu RM terlibat narkoba, Brigadir RK narkoba dan Briptu AH itu disersi," ujarnya ditemui di Mapolresta Bandung seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Kusworo mengungkapkan, tindakan tegas yang diambil oleh jajarannya ini sudah sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Jelas mana-mana yang masuk kode etik polri yang bisa dipecat dan atas nama institusi supaya semua anggota kita paham, bahwa ketika berbuat tidak baik, berbuat pelanggaran itu ada sanksinya dan bisa dipecat," terangnya.
Tak hanya dipecat dari kepolisian, dua oknum polisi yang terlibat peredaran narkoba juga menjalani pidana.
Keduanya pun sudah divonis oleh pengadilan.
"Dengan ancaman hukuman vonis hukumannya lima tahun. Satu lagi disersi udah tujuh tahun kabur dari Polri," bebernya.
Kusworo menambahkan, apa yang dilakukannya merupakan bentuk keseriusan lembaga Polri dalam menegakan kedisiplinan anggotanya.
"Kalau dia ringan, bisa dia teguran lisan, atau teguran tertulis, atau diberikan kurungan penempatan khusus. Tapi jika melakukan pelanggarannya sudah berulang-ulang, dan sudah mencoreng nama baik Polri, dan bisa takutnya menular virus negatifnya ke yang lain. Maka kita pecat, kita PTDH pensiun dengan tidak hormat," tambahnya.
Tidak hanya memberhentikan tiga anggotanya, dalam upacara tersebut, Kusworo memberikan 18 penghargaan kepada anggotanya yang berprestasi.
"Organisasi yang baik adalah organisasi yang melihat dan menyikapi anggota yang baik dan kurang baik. Yang baik diberi penghargaan, agar memotivasi yang lainnya agar semuanya jadi baik. Sedangkan yang kurang baik diberikan punisment sesuai dengan bobot pelanggarannya yang telah disidangkan," jelasnya. (kompas.com)
Hilang Setelah Latihan Paskibra, Siswi SMA Ditemukan Tewas Terkubur dengan Kepala Tertutup Ember |
![]() |
---|
Pria Tertangkap Curi Motor Korban Kecelakaan, Awalnya Pura-Pura Menolong |
![]() |
---|
Keluh Kesah Teller Bank, Pemblokiran PPATK dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Tewas Dibegal saat Ngojek, Sriana Kini Bingung Bayar Biaya Rumah Sakit Rp38 Juta |
![]() |
---|
Kembali Lakukan Pembunuhan Setelah 17 Tahun, Syahrama Didor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.