Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kecanduan Main Judi Slot, Pemuda 22 Tahun Nekat Mencuri Gendang Senilai Rp 2,7 Juta di Sekolah

Kecanduan main judi slot membuat seorang pemuda rela melakukan tindak kejahatan.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Rilis pencurian gendang Polsek Sandubaye, Selasa (5/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, MATARAM - Kecanduan main judi slot membuat seorang pemuda rela melakukan tindak kejahatan.

Di antaranya ITK (22), yang nekat membobol sekolah untuk mencuri alat musik gendang.

Parahnya karena tak tahu harga, pencuri itu hanya menjual gendang senilai Rp 2,7 juta dengan harga Rp 200 ribu.

Baca juga: Pencurian di Surabaya, Pelaku Naik ke Atas Rumah dan Tunggu Korban Berangkat Kerja

Pelaku juga dikenal sebagai seorang residivis kasus pencurian.

Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Sandubaye atas kasus pencurian gendang gamelan milik sekolah di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolsek Sandubaye Kompol Nasrullah menerangkan, pencurian itu terjadi pada 10 November 2023.

Saat itu, pelaku mengincar gendang kesenian ekstrakurikuler milik sekolah yang ditaruh di dalam gudang.

"Melihat kondisi sepi dan pintu gudang dalam kondisi terbuka, pelaku menyelinap dan mengambil gendang ini," kata Nasrullah saat jumpa pers, Selasa (5/12/2023).

Nasrullah menyebut, harga gendang tersebut senilai Rp 2,7 juta.

Pelaku mencuri gendang itu untuk dijual yang hasilnya digunakan untuk bermain judi slot.

"Setelah berhasil mencuri, pelaku menjualnya lagi dengan harga 200.000. Kemudian itu dipakai untuk main judi slot. Pelaku ini kecanduan judi slot," kata Nasrullah.

Atas serangkaian penyelidikan, pelaku ditangkap pada Rabu (29/11/2023) di kediamannya di Kelurahan Cakranegara, Kota Mataram.

"Pelaku ini 2022 lalu baru keluar dari penjara atas kasus pencurian mesin molen. Sekarang berulah lagi," kata Nasrullah.

Baca juga: Inilah Tampang Moch Sahri, Pria Yang Suruh Anak Kandung Pegang Kelaminnya Hingga Keluar Sperma

Sementara itu, pelaku ITK menyadari perbuatannya dan mengaku hasil menjual barang curian itu untuk bermain slot dan membeli minuman keras.

"Uangnya saya pakai untuk judi slot, dan minum tuak. Saya menyesali perbuatan saya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved