Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Aniaya Pelajar

4 FAKTA Polisi Aniaya Pelajar SMK Hingga Tewas, Bermula dari Aksi Tawuran

Aksi Aipda W yang ingin mengorek keterangan dari pelajar yang hendak melakukan aksi tawuran justru mengantarkan anggota polisi ini ke sel penjara.

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna bertanya kepada Aipda W terkait aksinya yang berujung meninggalnya pelajar yang hendak tawuran 

Terkait kematian pelajar tersebut, Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Aipda W.

"Sejak Senin(4/12/2023) pelaku sudah kita amankan, dan kita juga sudah memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait peristiwa penganiayaan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Pusakanagara tersebut, serta melakukan olah TKP," katanya

Pelaku kini ditahan di sel tahanan Propam Polres Subang.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar," ucapnya.

 Bukan cuma itu, dia juga akan menjalani sidang etik dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Hajar Pelajar SMK hingga Tewas Karena Tidak Kooperatif Saat Diperiksa, Ini Kronologisnya

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved