Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Enam Wajib Pajak Jateng Raih Hadiah Umrah saat Hakordia, Kepatuhan Pajak Meningkat

Enam wajib pajak di Jawa Tengah mendapatkan hadiah Umrah sebagai penghargaan atas ketaatan membayar pajak mereka.

Rahdyan Trijoko Pamungkas
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana serahkan hadiah ibadah umrah kepada masyarakat patuh pajak 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bapenda Jateng memberikan hadiah Umrah kepada masyarakat yang patuh membayar pajak. Hadiah Umrah diserahkan saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gor Jatidiri Semarang, Rabu (6/12/2023).

Enam wajib pajak mendapatkan hadiah Umrah, yaitu Winarti warga Kendal, Ali Prasetyo warga Slawi, Dwi Supriyanto warga Semarang, Abdul Ghoni warga Pati, Warsini warga Karanganyar, dan Arif Setiadi warga Purwantoro Wonogiri.

Arif Setiadi, salah satu pemenang Umrah, mengaku senang mendapatkan hadiah tersebut karena selalu patuh membayar pajak. Dirinya bahkan tidak percaya mendapat hadiah tersebut.

"Hadiah Umrah ini akan dipakai istri, karena yang sangat ingin pergi Umrah adalah istri," tuturnya.

Menurutnya, hadiah tersebut diberikan kepada masyarakat yang patuh membayar pajak. Arif mengaku tidak pernah lupa membayar pajaknya.

"Kalau terlambat pernah karena kesibukan. Saya bayar pajak melalui aplikasi Sakpole dan transfer," ujarnya.

PJ Gubernur Nana Sudjana menyatakan bahwa pemberian hadiah bertujuan agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor tetap patuh membayar pajak. Hadiah diberikan kepada masyarakat yang taat membayar pajak.

"Kepatuhan wajib pajak itulah yang kami harapkan," ujarnya.

Nana menuturkan setiap wajib pajak yang menunggak akan mendapatkan konsekuensi. Hasil koordinasi dengan kepolisian menunjukkan bahwa kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

"Jadi, jika tidak membayar pajak selama dua tahun, kendaraan itu dianggap bodong," tuturnya.

Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, mengatakan bahwa pendapatan pajak kendaraan bermotor selama tahun 2023 baru mencapai 83 persen dari target. Pihaknya memprediksi bahwa hingga akhir Desember 2023, pendapatan pajak akan mencapai 95 persen.

"Prinsipnya sudah ada peningkatan dibandingkan tahun lalu. Nilai kepatuhan juga meningkat," tuturnya.

Dikatakannya, Bapenda Jateng berhasil menagih piutang pajak yang belum terbayarkan sebelumnya. Total piutang pajak yang berhasil ditagih hampir Rp 500 miliar.

"Artinya, piutang-piutang terdahulu sudah mulai dicairkan. Ke depan, kami akan menerapkan kebijakan-kebijakan yang mendukung wajib pajak yang patuh," tuturnya.

Danang menuturkan bahwa selama ini penunggak pajak masih diberikan relaksasi atau pengampunan. Namun, ke depan, pihaknya akan memberikan pendidikan kepada masyarakat.

"Agar masyarakat dapat menikmati fasilitas negara karena sudah taat. Misalnya, jika sebelumnya diberikan pemutihan, sekarang diberikan bagi masyarakat yang tidak terlambat. Hadiah diberikan kepada mereka yang patuh, sedangkan yang tidak patuh akan dikenakan denda," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved