Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Modus Mantan Kades Korupsi Dana Desa di Banjarnegara, Dengan Cara Potong Bantuan RTLH

IM (55), Mantan kepala desa (Kades) Sindang Kecamatan Mrebet, Purbalingga ditahan polisi atas dugaan korupsi.

Editor: raka f pujangga
Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi Penjara (pixabay) 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - IM (55), Mantan kepala desa (Kades) Sindang Kecamatan Mrebet, Purbalingga ditahan polisi atas dugaan korupsi.

IM ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017-2018.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Purbalingga, Jawa Tengah memaparkan modus tersangka mengurangi material bahan baku proyek.

Baca juga: Kades Berjo Ngargoyoso Karanganyar Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

"Untuk dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) berupa proyek infrastruktur seperti jalan rabat beton, aspal dan talud. Volume dan ukurannya dikurangi, materialnya juga dikurangi sehingga kualitas dan kuantitas tidak sesuai spek," kata Aris, Selas (5/12/2023).

Selain itu, polisi juga mengendus adanya indikasi penyelewengan dana Rumah Tak Layak Huni (RTLH) untuk masyarakat miskin.

Modus tersangka yakni memotong uang bantuan RTLH dan dialihkan ke warga lain yang tidak terdaftar.

Kepolisian melibatkan akademisi dari Fakultas Teknik Sipil Universitas Jenderal Soedirman untuk meneliti proyek yang dicurigai.

Hasilnya, ditemukan selisih volume dengan spek perencanaan.

"Audit inspektorat muncul angka kerugian negara sebesar Rp 617 juta," terang Aris.

Polisi menjerat IM dengan Pasal 2, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kekecewaan warga

IM menjadi mantan Kades Sindang kedua yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Sebelumnya, Mukhlisi, mantan Kades Sindang yang menjabat setelah IM juga telah lebih dulu dibui karena korupsi APBDes sebesar Rp 1 miliar di tahun 2020-2021.

Terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindang, Miswanto mengutarakan keprihatinannya atas dua kasus korupsi yang menjerat para tokoh pemimpin di desanya.

Kekecewaan itu juga diekspresikan warga Desa Sindang dengan ramai-ramai menabuh mercon atau petasan di halaman rumah mereka.

Baca juga: Polda Jateng pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Bankeu Kades 3 Daerah Tetap Jalan

"Itu bentuk kekecawaan warga, kami malu lah sampai ada dua mantan kades yang kena korupsi," terangnya.

Miswanto berharap, ini akan menjadi kasus korupsi terakhir yang terjadi di Desa Sindang.

Ke depan, masyarakat dan BPD akan lebih ketat mengawasi pengelolaan dana desa sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved