LDII
Pengurus DPW LDII Provinsi Jawa Tengah, Muchsin Anshorudin Berikan Sosialisasi TKDN di Kota Semarang
Muhammad Muchsin Anshorudin, SH MH, Ketua Biro Pendidikan dan Dakwah DPW LDII Provinsi Jawa Tengah membagikan pemahaman yang mendalam
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Muhammad Muchsin Anshorudin, SH MH, Ketua Biro Pendidikan dan Dakwah DPW LDII Provinsi Jawa Tengah membagikan pemahaman yang mendalam tentang hubungan antara aspek kehalalan (Halal) dan kualitas produk IKM di Dinas Perindustrian Kota Semarang, Senin (27/11/2023) lalu..
Muchsin sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi Sertifikat Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM).
Acara ini bertujuan memberikan wawasan tentang pentingnya sertifikasi TKDN dalam mendukung pertumbuhan IKM di Kota Semarang.
Dosen Pendidikan Agama Islam di STIKES Semarang ini memberikan materi yang bertajuk "Halal dalam Mendukung Produk IKM yang Thoyyiban" memberikan pencerahan kepada pelaku bisnis Makanan dan Minuman serta pelaku bisnis di bidang Tekstil atau batik.
Menurut Muchsin Anshorudin tentang kriteria Makanan dan Minuman yang dapat dianggap Halalan Thoyyiban.
Dia menjelaskan konsep Halal yang tidak hanya berkaitan dengan bahan-bahan yang digunakan, namun juga melibatkan proses perolehan dan pengolahan.
Halal dari Bahan Baku
Muchsin Anshorudin menekankan bahwa makanan dan minuman harus terbuat dari bahan yang halal, yang tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan menurut syariat Islam.
Dalam hal ini, aspek zat makanan dan minuman harus memenuhi standar kehalalan.
Halal dari Cara Perolehan
Menurut Muchsin, tidak hanya bahan baku yang harus halal, tetapi juga cara perolehannya. Makanan atau minuman dikategorikan sebagai halal jika cara mendapatkannya sesuai dengan hukum syariat.
Penggunaan cara-cara yang melibatkan penipuan, pencurian, atau tindakan haram lainnya membuat produk tersebut dianggap haram.
Halal dari Proses Pengolahan
Proses pengolahan juga menjadi fokus dalam pemahaman Halalan Thoyyiban. Muchsin Anshorudin menekankan bahwa proses pengolahan harus dilakukan dengan cara yang halal. Jika proses pengolahan tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah, maka produk tersebut dapat kehilangan status kehalalannya.

Pelaku Bisnis Tekstil dan Batik
LDII Dorong Transformasi Layanan Haji dan Umrah: 10 Poin Rekomendasi untuk Gus Irfan & Dahnil |
![]() |
---|
Bupati Kudus Buka Musda VI LDII: Dari Lokal Menyumbang Karakter untuk Indonesia |
![]() |
---|
Apa Itu Sekolah Virtual Kebangsaan II yang Digelar LDII di Hotel Santika Premier Semarang Hari Ini? |
![]() |
---|
DPP LDII Gelar Sekolah Virtual Kebangsaan II: Menghidupkan Pancasila Menuju Kebangkitan Nasional 2.0 |
![]() |
---|
Gelar Kerja Bakti Nasional, LDII Ajak Warga Peduli Lingkungan dan Nasionalisme |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.