Berita Pati
Pemilu 2024: Bawaslu Pati Ajak Media Lakukan Pengawasan Konten Internet untuk Kampanye yang Bermutu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati mengajak insan media untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif terhadap konten kampanye di internet.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati mengajak insan media untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif terhadap konten kampanye di internet.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, dalam kegiatan Rapat Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Muria Raya, pada Kamis (7/12/2023).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Resto Winong 57 Pati ini, Bawaslu melibatkan dua narasumber, yaitu Sekretaris PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana dan perwakilan IJTI Muria Raya, Heri Purwaka.
"Output kegiatan yang diharapkan adalah penambahan mitra kerja dalam pengawasan partisipatif, terutama terkait pengawasan konten internet selama masa kampanye," ujar Supriyanto.
Dia berharap, insan media di Pati, terutama yang tergabung dalam PWI dan IJTI, bersedia membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan konten internet terkait kampanye peserta Pemilu.
"Ada banyak aspek yang perlu diawasi dan berhubungan langsung dengan teman-teman yang akrab dengan media sosial. Kami juga ingin membangun sinergi dengan insan media Pati, tidak hanya terbatas pada hasil kegiatan ini. Kami berharap untuk memperluas cakupan diskusi," tuturnya.
Dia berharap, insan media dapat melaporkan jika dalam masa kampanye yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, terdapat konten internet dari peserta Pemilu, tim pelaksana, atau tim kampanye yang melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan perubahannya, yaitu Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur kampanye.
"Terdapat metode yang dapat dilakukan selama kampanye, seperti pertemuan terbatas, pertemuan terbuka, kampanye media sosial, iklan di media massa, rapat umum, penyebaran materi kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, dan debat pasangan calon. Semua kegiatan kampanye ini diizinkan," ucapnya.
Namun, Supriyanto menekankan bahwa ada ketentuan waktu yang harus diperhatikan oleh peserta dan tim kampanye.
"Sebagai contoh, untuk metode tatap muka, penyebaran materi kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye, serta kampanye media sosial, semua boleh dilakukan selama 75 hari. Namun, jika berbicara tentang iklan di media massa, yang berkaitan dengan peran insan media, ada batasan waktu, yaitu hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang atau mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024," jelasnya.
Dalam konteks ini, Bawaslu juga mengajak awak media untuk berdiskusi tentang bagaimana menjalankan peran media dalam pemberitaan, namun tetap mematuhi aturan Pemilu.
Sementara itu, Sekretaris PWI Jateng, Setiawan Hendra Kelana, yang memimpin sesi dengan tema "Konten Santun dan Pemilu Damai," mengajak awak media untuk turut serta dalam pengawasan partisipatif, setidaknya di komunitas masing-masing.
"Kita ingin Pemilu berlangsung bebas, rahasia, jujur, dan adil. Meskipun kita berada di media arus utama dan berbentuk hukum, kita juga menggunakan media sosial sebagai perpanjangan tangan untuk menjangkau audiens. Oleh karena itu, setidaknya kita harus mengawasi lingkungan kita sendiri terlebih dahulu. Patuhi ketentuan waktu kampanye di media massa, dan hal tersebut harus dipahami bersama," ujarnya.
Dalam presentasinya, Setiawan Hendra Kelana juga menyoroti beberapa peran pers dalam Pemilu, termasuk kewajiban pers untuk bersikap netral dan berperan dalam mewujudkan Pemilu yang damai.
Selanjutnya, pers memiliki tanggung jawab untuk membongkar informasi hoaks atau konten-konten yang bersifat SARA yang banyak beredar di dunia maya.
"Ini Jadi Bahan Introspeksi" Komentar Bupati Pati Sudewo Setelah 3 Jam Dicecar Pertanyaan Pansus |
![]() |
---|
Detik-Detik Kericuhan Jelang Pansus Hak Angket di DPRD Pati, Ini Kata Teguh |
![]() |
---|
Kericuhan di DPRD Pati Cuma "Percikan Kecil", Pendukung Sudewo Ajak Damai dan Ngopi Bareng |
![]() |
---|
Inilah Tampang Pria Yang Serang Posko AMPB Sambil Bawa Senjata Tajam di Pati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ricuh Jelang Pansus Hak Angket DPRD Pati, 2 Kelompok Massa Bersitegang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.