Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

5 Tersangka Kasus Peredaran Pupuk Palsu di Banyumas Ditangkap, Ini Peran Para Tersangka

Jajaran Satreskrim Polresta Banyumas menangkap 5 pelaku produsen dan pengedar pupuk ilegal di wilayah Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.

Tribun Jateng/ Permata Putra Sejati 
Konferensi pers pengungkapan kasus pupuk palsu di Banyumas yang digelar di Pendopo Mapolresta Banyumas, Jumat (8/12/2023).  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Jajaran Satreskrim Polresta Banyumas menangkap 5 pelaku produsen dan pengedar pupuk ilegal di wilayah Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas. 

Kelima pelaku merupakan warga Bojonegoro dan Gresik, Jawa Timur.

Kelimanya ditangkap atas temuan dan aduan dari petani di Kecamatan Tambak, Banyumas yang membeli pupuk tidak terdaftar atau palsu dari para pelaku. 

Kelima tersangka yaitu HP (36) warga Bojonegoro, CHA (31) warga Bojonegoro, MCH (36) warga Bojonegoro, P (26) warga Bojonegoro, dan AL (40) warga Gresik di tangkap di wilayah Jawa Timur.

Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto mengatakan pupuk palsu ini diproduksi di wilayah Jawa Timur.

Pupuk merek bio cr mutiara 161616 di produksi PT Semeru Jaya Gumilang.

"Ini berdiri sudah cukup lama dan sudah beroperasi 3 tahun," ujar Wakapolresta kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Pendopo Mapolresta Banyumas, Jumat (8/12/2023). 

Baca juga: Geger Pupuk Palsu Merek Mutiara di Banyumas, Isinya Ternyata Pasir Diberi Pewarna

Baca juga: Pupuk Subsidi di Kudus Sulit Didapatkan

PT Semeru Jaya Gumilang ialah produsen pupuk yang memiliki area penjualan di wilayah Jawa.

Pada 16 November 2023, mereka telah mengedarkan di wilayah Magelang dan tidak hanya di Kabupaten Banyumas. 

Kemudian 18 sampai 26 November 2023 mereka mengedarkan di wilayah Banyumas yaitu Kecamatan Tambak.

Dalam melakukan aksinya para pelaku juga berbagi peran masing-masing.

HP yang memesan dan mendanai pupuk serta mencari kontrakan di Tambak.

CHA Menyediakan mobil dan menjual pupuk.

MCH, menyediakan mobil dan menjual pupuk.

Kemudian P menyediakan mobil dan menjual pupuk. 

Serta AL sebagai pemilik PT Semeru Jaya Gumilang. 

Selain 5 tersangka yang telah ditangkap, polisi saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap A yang saat ini masih DPO. 

PT Semeru Jaya Gumilang ini sesuai dengan nomor yang terdaftar pada Kementerian Pertanian memang terdaftar. 

Tapi itu merek dagangnya saja yaitu Bintang Biosca.

Namun kenyataannya PT Semeru Jaya Gemilang mengedarkan pupuk bio cr mutiara 161616, ini yang ilegal dan tidak terdaftar. 

"Sudah kita lakukan pengecekan di kementerian maupun pertanahan dan ahli ahli bahwa betul dan kandungannya pun tidak sesuai dengan apa yang ada dalam label," jelasnya.

Sementara itu Balai Penerapan Standarisasi Instrumen Pertanian (BPSIP) Yogyakarta mengungkap sejumlah kejanggalan dari pupuk yang tidak terdaftar atau ilegal yang beredar di wilayah Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas. 

Baca juga: Mahasiswi Undip Sulap Limbah Kulit Udang Jadi Pupuk Tanaman Cabai

Kepala Laboratorium Tanah dan Pupuk BPSIP Yogyakarta, Widada mengatakan, setelah melakukan pengecekan sampel pupuk yang tidak terdaftar dan beredar di wilayah Kecamatan Tambak, ternyata nilainya jauh dari mutu pupuk NPK. 

"Pupuk merek bio cr Mutiara 161616 kami berkeyakinan bahwa itu adalah NPK. Ternyata apa, setelah kami cek ternyata nilainya jauh dari mutu pupuk NPK," ungkapnya. 

Kemudian dari kandungan unsur-unsur makro dan mikro yang tercantum pada label atau karung pupuk terdapat banyak ketidak sesuaian. 

Perlu diketahui bahwa 100 persen itu terbuat dari kapur, kandungan CaCO3 itu lebih dari 104 persen. 

"Artinya kalau kita gunakan di pertanian berbeda dengan pupuk pada umumnya yaitu jika digunakan itu akan merusak tanah itu sendiri dan penggunaannya semuanya," katanya. 

Pupuk jenis tersebut sendiri menurutnya akan lebih cocok bila digunakan di tanah-tanah rawa. 

"Tanah-tanah yang cocok itu tanah-tanah rawa atau tanah-tanah yang ph nya masam. 

Atau paling tidak tanah phnya 4. 

Di jawa rata-rata tanah itu PHnya 5 sampai 6,5 jadi itu untuk pemakaian pupuk kapur ada metodenya ada caranya tersendiri," terangnya. 

Baca juga: Teliti Limbah Cair Tempe Jadi Pupuk Organik, 3 Santri MA NU TBS Kudus Raih Juara III di Unnes

Dan apabila tidak menggunakan metode atau cara khusus maka akan merusak tanah. 

Dampaknya tanaman tidak bisa menyerap unsur hara disitu dan terjadi keracunan otomatis tanaman padi atau tanaman pala hijau tidak berproduksi dengan maksimal. 

Pihaknya juga saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 122 UU RI no 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. 

Juncto pasal 55 KUHP dengan bunyi setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel dengan ancaman hukumannya adalah 6 tahun. 

Atau pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf f undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dengan ancaman hukumannya adalah 5 tahun. (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved