Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

CEK 2 Link Ini Untuk Memastikan KTP dan NPWP Sudah Nyambung, Tips Cara Mudah Memadankan

Seluruh wajib pajak diharuskan memadankan Nomor Induk Keluarga (NIK) KTP dan Nomor Pribadi Wajib Pajak (NPWP) maksimal pada 31 Desember 2023.

Penulis: iswidodo | Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP 

Risiko Jika NIK dan NPWP Tak Dipadankan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan akan ada risiko bagi wajib pajak jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Risiko itu, ujar Dwi, adalah wajib pajak akan mengalami kesulitan untuk mengakses layanan perpajakan.

Misalnya, laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," terangnya beberapa waktu lalu.

Diketahui, melalui pemadanan NIT dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya akan memanfaatkan satu nomor identitas melalui NIK.

Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi banyak mengingat nomor identitas.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved