Berita Nasional
CEK 2 Link Ini Untuk Memastikan KTP dan NPWP Sudah Nyambung, Tips Cara Mudah Memadankan
Seluruh wajib pajak diharuskan memadankan Nomor Induk Keluarga (NIK) KTP dan Nomor Pribadi Wajib Pajak (NPWP) maksimal pada 31 Desember 2023.
Penulis: iswidodo | Editor: Muhammad Olies
Risiko Jika NIK dan NPWP Tak Dipadankan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan akan ada risiko bagi wajib pajak jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Risiko itu, ujar Dwi, adalah wajib pajak akan mengalami kesulitan untuk mengakses layanan perpajakan.
Misalnya, laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," terangnya beberapa waktu lalu.
Diketahui, melalui pemadanan NIT dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya akan memanfaatkan satu nomor identitas melalui NIK.
Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi banyak mengingat nomor identitas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Apa Itu Game Roblox? Akan Diblokir Pemerintah Dalam Waktu Dekat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Komjen Pol Dedi Prasetyo Jabat Wakapolri |
![]() |
---|
Heboh 2 Panser Anoa Parkir di Kejagung, Ada Apakah? |
![]() |
---|
Perkuat Layanan HAM di Jateng, Septian Asriwanto Resmi Jabat Kabid Pelayanan dan Kepatuhan |
![]() |
---|
Pembuat Mural One Piece di Semarang Ungkap Makna Pilihan Jolly Roger Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.