Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

CEK 2 Link Ini Untuk Memastikan KTP dan NPWP Sudah Nyambung, Tips Cara Mudah Memadankan

Seluruh wajib pajak diharuskan memadankan Nomor Induk Keluarga (NIK) KTP dan Nomor Pribadi Wajib Pajak (NPWP) maksimal pada 31 Desember 2023.

Penulis: iswidodo | Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP 

TRIBUNJATENG.COM - Seluruh wajib pajak diharuskan memadankan Nomor Induk Keluarga (NIK) KTP dan Nomor Pribadi Wajib Pajak (NPWP) maksimal pada 31 Desember 2023.

Jika belum dipadankan, maka wajib pajak akan mengalami kesulitan untuk mengakses layanan pemerintah, khususnya terkait perpajakan.

Aturan pemadanan KTP dan NPWP ini termuat dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), proses transisi NIK menjadi NPWP ini sudah diresmikan sejak 19 Juli 2022.

Bagi wajib pajak, diwajibkan memadankan NIK dan NPWP terakhir pada akhir tahun ini.

-
- (Indonesia.go.id)

Baca juga: NPWP Tahun 2024 Tidak Dipakai Lagi!

Baca juga: NIK Wajib Pajak di Kudus yang Terintegrasi NPWP Belum Sampai 50 Persen

Baca juga: Terakhir 31 Desember 2023, Begini Cara Gabungkan NPWP dan NIK Online di Pajak.go.id

Bagi Anda yang sudah melakukan pemadanan NIK dan NPWP, bisa mengecek untuk mengetahui apakah NIK sudah menjadi NPWP.

Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP

1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp;

2. Di bagian Kategori pilih Orang Pribadi;

3. Masukkan NIK 16 digit;

 4. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) 16 digit;

5. Masukkan Captcha;

6. Klik Cari.

Setelahnya, akan muncul Data NPWP yang berisikan kolom NPWP, Nama WP, KPP Terdaftar, Status, Status NPWP16, dan NITKU.

Jika NIK sudah menjadi NPWP, maka kolom Status NPWP16 akan tertulis valid.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved