Berita Nasional
CEK 2 Link Ini Untuk Memastikan KTP dan NPWP Sudah Nyambung, Tips Cara Mudah Memadankan
Seluruh wajib pajak diharuskan memadankan Nomor Induk Keluarga (NIK) KTP dan Nomor Pribadi Wajib Pajak (NPWP) maksimal pada 31 Desember 2023.
Penulis: iswidodo | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM - Seluruh wajib pajak diharuskan memadankan Nomor Induk Keluarga (NIK) KTP dan Nomor Pribadi Wajib Pajak (NPWP) maksimal pada 31 Desember 2023.
Jika belum dipadankan, maka wajib pajak akan mengalami kesulitan untuk mengakses layanan pemerintah, khususnya terkait perpajakan.
Aturan pemadanan KTP dan NPWP ini termuat dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), proses transisi NIK menjadi NPWP ini sudah diresmikan sejak 19 Juli 2022.
Bagi wajib pajak, diwajibkan memadankan NIK dan NPWP terakhir pada akhir tahun ini.

Baca juga: NPWP Tahun 2024 Tidak Dipakai Lagi!
Baca juga: NIK Wajib Pajak di Kudus yang Terintegrasi NPWP Belum Sampai 50 Persen
Baca juga: Terakhir 31 Desember 2023, Begini Cara Gabungkan NPWP dan NIK Online di Pajak.go.id
Bagi Anda yang sudah melakukan pemadanan NIK dan NPWP, bisa mengecek untuk mengetahui apakah NIK sudah menjadi NPWP.
Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP
1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp;
2. Di bagian Kategori pilih Orang Pribadi;
3. Masukkan NIK 16 digit;
4. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) 16 digit;
5. Masukkan Captcha;
6. Klik Cari.
Setelahnya, akan muncul Data NPWP yang berisikan kolom NPWP, Nama WP, KPP Terdaftar, Status, Status NPWP16, dan NITKU.
Jika NIK sudah menjadi NPWP, maka kolom Status NPWP16 akan tertulis valid.
Selain cara di atas, Anda bisa mencoba login ke pajak.go.id menggunakan NIK.
Apabila berhasil login menggunakan NIK, hal itu berarti Anda telah berhasil memadankan NIK dan NPWP.
Baca juga: Migrasi NIK Jadi NPWP, Khusus ASN Pemkab Pati Ditarget Tuntas Januari 2024
Cara Memadankan NIK dan NPWP
1. Masuk ke laman pajak.go.id/id;
2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik Login;
3. Setelah berhasil login, maka Anda akan diarahkan ke menu utama Profil;
4. Di menu Profil, akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan Anda perlu melakukan validasi NIK;
5. Terdapat pula 'Data Utama' dan Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit;
6. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi';
7. Selanjutnya, sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil);
8. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan;
9. Lalu, klik 'Oke' pada notifikasi tersebut;
10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil';
11. Di menu 'Ubah Profil', Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga;
12. Bila selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Baca juga: Menkeu Terbitkan Aturan Penggunaan NIK Sebagai NPWP
Risiko Jika NIK dan NPWP Tak Dipadankan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan akan ada risiko bagi wajib pajak jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Risiko itu, ujar Dwi, adalah wajib pajak akan mengalami kesulitan untuk mengakses layanan perpajakan.
Misalnya, laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," terangnya beberapa waktu lalu.
Diketahui, melalui pemadanan NIT dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya akan memanfaatkan satu nomor identitas melalui NIK.
Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi banyak mengingat nomor identitas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Apa Itu Game Roblox? Akan Diblokir Pemerintah Dalam Waktu Dekat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Komjen Pol Dedi Prasetyo Jabat Wakapolri |
![]() |
---|
Heboh 2 Panser Anoa Parkir di Kejagung, Ada Apakah? |
![]() |
---|
Perkuat Layanan HAM di Jateng, Septian Asriwanto Resmi Jabat Kabid Pelayanan dan Kepatuhan |
![]() |
---|
Pembuat Mural One Piece di Semarang Ungkap Makna Pilihan Jolly Roger Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.