Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Sosok IA, Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Masjid, Ternyata Pegawai BUMN

Viral video seorang pria menampar teman anaknya berusia 7 tahun ternyata punya profesi mentereng

Editor: raka f pujangga
Sripoku.com/Andi Wijaya
IA pelaku penampar anak di Palembang ditangkap Polrestabes Palembang, pelaku ternyata pegawai BUMN 

TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Viral video seorang pria menampar teman anaknya berusia 7 tahun di halaman masjid di Kecamatan Sako, Kota Palembang.

Terungkap fakta pelaku yang diketahui berinisial IA (35) ternyata punya jabatan mentereng.

Pelaku merupakan pegawai BUMN yang kini telah berhasil ditangkap Polrestabes Palembang.

Baca juga: Kata Dokter Makmur Penampar Balita di Makassar: Ini Kasus Sangat Kecil Tapi Luar Biasa Eksposenya

Peristiwa itu terjadi pada Senin (4/12/2023) di halaman Masjid Al Ikhlas, Jalan Sriwijaya, Kelurahan Sako sekira pukul 17.30 WIB.

Viral pria dewasa tampar bocah di halaman Masjid Al-Ikhlas
Viral pria dewasa tampar bocah di halaman Masjid Al-Ikhlas Perumahan Komplek Multi Wahana, Sako, Kecamatan Sako, Palembang, Senin, (4/11/2023) pukul 17.27 WIB.

IA tercatat sebagai warga Kompol RSS, Kelurahan Sako Kecamatan Sako, Palembang.

IA kini masih dalam pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang.

Pantauan Sripoku.com pelaku hanya duduk termenung menyesali perbuatannya.

Video aksi kekerasan terhadap anak itu terekam kamera CCTV yang di antaranya dibagikan akun instagram @palembang.terciduk

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, pelaku dikenakan UU perlindungan anak.

"Pasal yang kita terapkan kepada pelaku yakni kekerasan terhadap anak di bawah umur, pasal 76C, Jo 80 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2024," kata dia, Jumat (8/12/2023).

Adapun pasal itu membuat IA terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Haris mengungkapkan, korban yang masih berusia 7 tahun mengalami kekerasan dengan cara ditampar sebanyak empat kali.

"Korban mengalami trauma dan sakit di bagian kepala," kata dia.

Kronologi Kejadian

Kejadian penganiayaan itu kata dia bermula saat korban dan anak pelaku bermain bersama teman-temannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved