Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pantas Tak Mau Tunjukkan KTP Mempelai Pria di Cianjur Ternyata Wanita Tulen, 1 Kampung Kena Prank

Heboh pernikahan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Editor: raka f pujangga
Istimewa
SIASAT Licik Pasangan Sesama Jenis Gelar Akad Nikah di Cianjur, Satu Desa Tertipu, Orang Tua Ikut Kecewa 

TRIBUNJATENG.COM - Heboh pernikahan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Ternyata sosok mempelai pria tersebut juga berjenis kelamin wanita.

Pasangan sesama jenis itu menggelar pernikahan pada Selasa (28/11/2023) yang membuat satu kampung kena tipu.

Baca juga: Pria Ini Bunuh PSK Sesama Jenis karena Cek-cok Tarif Rp 50 Ribu

Orang tua pengantin dibohongi saat akad yang menyebut mempelai pria adalah laki-laki tulen.

Usai menikahkan anaknya secara siri, barulah keluarga menyadari telah menyelenggarakan pernikahan sesama jenis tersebut.

Diketahui pasangan sesama jenis yaitu IH (23) dan AY (25) asal Kalimantan.

Bahkan, saat akad nikah kedua pasangan sesama jenis tersebut juga dihadiri keluarga, saksi, dan para tokoh setempat dan para warga di Kampung Pakuon.

Namun, keluarga dan orang tua IH baru mengetahui anaknya tersebut menikah dengan sesama jenis saat mengurusi admistrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.

Dayat (60), orang tua IH, mengaku merasa telah dibohongi anaknya sendiri dan AY, karena telah menikahkan secara sirih anaknya dengan pasangan sesama jenis.

"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas. Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya.

Kepala Desa Pakuon Abdulah mengungkapkan, pihaknya sempat melarang akad nikah tersebut, karena tidak ada identitas.

Namun pihak keluarga dan saksi tetap melaksanakan akad nikah.

"Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," katanya.

Hal serupa diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah mengatakan, pihaknya juga telah melarang pelaksanaan akad nilah tersebut, karena tidak bisa menunjukan identitas.

"Namun pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah sirih dengan di saksikan para ustad setempat," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved