Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Sosok Daniel Frits Aktivis Lingkungan Yang Ditangguhkan Penahanannya Karena Bela Karimunjawa Lestari

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan di Karimunjawa, bisa bernapas lega setelah keluar dari tahanan Mapolres Jepara.

|

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan di Karimunjawa, bisa bernapas lega setelah keluar dari tahanan Mapolres Jepara, Jumat (8/12/2023).

Ia bisa menghirup udara bebas setelah Polres Jepara menerima penangguhan penahanan terhadap dirinya.

Penangguhan penahanan ini diajukan oleh kuasa hukumnya, Tri Hutomo. Sebelumnya, pada Kamis (7/12/2023) malam, ia ditahan di Mapolres Jepara.

Baca juga: Alasan Polres Jepara Tahan Aktivis Lingkungan Karimunjawa

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan kasus yang menjerat Daniel tetap diproses karena tidak ada titik temu antara pelapor dan terlapor.

Pihaknya telah mempertemukan dua pihak untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut.

Namun upaya itu tidak menemukan jalan keluar.

“Sehingga penyidik melanjutkan laporan ini hingga ke tahap penyidikan,” kata Kapolres Jepara kepada tribunjateng.com.

Kemudian pada 13 November, lanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Jepara mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jepara dan kemudian dinyatakan lengkap, P21.

Hasil koordinasi dengan kejaksaan, untuk memproses ke tahap II, disarankan tersangka ditahan.

“Setelah kita lakukan penahanan oleh penyidik ada permohonan penangguhan dari kuasa hukumnya. Penangguhan penahanan kita teliti dan kita kabulkan,” bebernya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menambahkan penangguhan penahanna ini dilakukan setelah semua unsur terpenuhi.

Ada penjaminya, yakni kuasa hukum Daniel, Tri Hutomo. Penjamin berjanji bisa menghadirkan tersangka ke Satreskrim Polres Jepara jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Selain itu juga, pihak penjamin juga berjanji tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak menyalahi aturan. 

Kendati keluar dari tahanan, Danien diharuskan tiap Kamis mendatangi Satreskrim Polres Jepara. Ia dikenai wajib lapor.

“Kasus hukumnya tetap jalan,” terangnya.

Selama menjalani penangguhan penahanan ini Daniel diminita tidak kembali ke Karimunjawa untuk kemudahan proses hukumnya.

Untuk sementara ia diminta tinggal di area Jepara.

Terpisah, Daniel menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekannya dan Polres Jepara yang telah membantu proses penangguhan penahanan ini.

Dia menyatakan akan kooperatif menjalani proses hukum. 

Dia mengungkapkan apa yang menimpanya saat ini ada kasus besar di belakangnya, ihwal tambak udang.

Dia meminta tambak udang di Karimunjawa ditutup. 

Baca juga: Masyarakat Pekerja Tambak di Karimunjawa Didorong Alih Usaha dan Jalin Kemitraaan

Terkait komentarnya yang menjadi bahan pelaporan dirinya ke Polres Jepara, Daniel menjelaskan konteks komentar itu soal keberadaan limbah tambak udang.

Bukan tertuju ke warga Karimunjawa secara umum.

“Saya tidak pernah bilang warga Karimunjawa atau siapapun juga berotak udang,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved