Berita Demak
Bayi Hasil Seks Bebas Tewas Seusai Dilahirkan, Perempuan Asal Mranggen Demak Jadi Tersangka
Seorang perempuan VIPR (22) warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, menjadi tersangka atas meninggalnya bayi yang baru saja ia lahi
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m nur huda
Atas tindakannya, VIPR diperkarakan dengan Tindak pidana melakukan kekerasan atau membiarkan anak (bayi) dalam situasi perlakuan salah yang mengakibatkan MD.
Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C atau Pasal 77B Jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000. (Ito)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Demak
Harapan Baru Petani Demak, Normalisasi Sungai Pulihkan 450 Hektare Sawah yang Lama Terendam Banjir |
![]() |
---|
Warga Mranggen Desak Pemkab Demak Sediakan Unit Damkar, Selama Ini Tunggu dari Semarang |
![]() |
---|
Bantuan RTLH Demak 2026 Naik Jadi Rp20 Juta per Penerima, Bupati: Ada yang Potong Laporkan ke Saya |
![]() |
---|
Revolusi Literasi di Demak: Kini Bisa Pinjam Buku Secara Digital Lewat Aplikasi iDemak |
![]() |
---|
Warga Desa Babalan Demak Minta Adanya SLB, Bupati Siap Wujudkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.