Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Bayi Hasil Seks Bebas Tewas Seusai Dilahirkan, Perempuan Asal Mranggen Demak Jadi Tersangka

Seorang perempuan VIPR (22) warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, menjadi tersangka atas meninggalnya bayi yang baru saja ia lahi

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi 

Atas tindakannya, VIPR diperkarakan dengan Tindak pidana melakukan kekerasan atau membiarkan anak (bayi) dalam situasi perlakuan salah yang mengakibatkan MD.

Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C atau Pasal 77B Jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman  hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved