Hukum dan Kriminal
Para Pihak Adu Data di Hadapan Hakim Pengadilan Negeri Semarang Soal Kepemilikan Lahan Genuksari
Sidang kasus tumpang tindih sertifikat lahan pangkalan truk di Genuksari terus bergulir di Pengadilan Negeri Semarang.
|
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
"Kami menunjukkan peta bidang yang secara resmi dari Kantor Pertanahan Kota Semarang," tuturnya.
Tak hanya itu, tergugat menyertakan bukti laporan polisi dan penetapan tersangka kasus penyerobotan tanah dokter Setiawan. Kedua bukti itu merupakan bagian dari jawaban atas gugatan.
"Sebab dari awal gugatan itu ganjil karena diajukan Setiawan setelah ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.
Ia akan menambah bukti pada sidang selanjutnya. majelis hakim PN Semarang juga mempersilahkan para pihak lain untuk menunjukkan bukti sebelum sidang pemeriksaan setempat.
Tags
Pengadilan Negeri Semarang
dokter Setiawan
Daniel Budi Setiawan
Yunantyo Adi Setyawan
sertifikat lahan pangkalan truk
Genuksari
Berita Terkait
Berita Terkait:#Hukum dan Kriminal
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.