Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Para Pihak Adu Data di Hadapan Hakim Pengadilan Negeri Semarang Soal Kepemilikan Lahan Genuksari

Sidang kasus tumpang tindih sertifikat lahan pangkalan truk di Genuksari terus bergulir di Pengadilan Negeri Semarang.

|

"Kami menunjukkan peta bidang yang secara resmi dari Kantor Pertanahan Kota Semarang," tuturnya.

Tak hanya itu, tergugat menyertakan bukti laporan polisi dan penetapan tersangka kasus penyerobotan tanah dokter Setiawan. Kedua bukti itu merupakan bagian dari  jawaban atas gugatan.

"Sebab dari awal gugatan itu ganjil karena diajukan Setiawan setelah ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.

Ia akan menambah bukti pada sidang selanjutnya. majelis hakim PN Semarang juga mempersilahkan para pihak lain untuk menunjukkan bukti sebelum sidang pemeriksaan setempat.
 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved