Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Para Pihak Adu Data di Hadapan Hakim Pengadilan Negeri Semarang Soal Kepemilikan Lahan Genuksari

Sidang kasus tumpang tindih sertifikat lahan pangkalan truk di Genuksari terus bergulir di Pengadilan Negeri Semarang.

|

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Sidang kasus tumpang tindih sertifikat lahan pangkalan truk di Genuksari terus bergulir di Pengadilan Negeri Semarang.

Pihak penggugat dokter Setiawan dan tergugat Daniel Budi Setiawan beradu data di hadapan Majelis hakim, Senin (11/12/2023).

Dokter Setiawan selaku penggugat diwakili penasihat hukumnya Yunantyo Adi Setyawan menunjukkan sembilan bukti untuk menguatkan dalil gugatannya.

"Sembilan bukti itu di antaranya sertifikat itu sendiri, asal usul C Desanya, akta jual beli (AJB)," ujarnya.

Pihaknya menyebut dalam sertifikat milik kliennya itu sesuai.

Bahkan dalam, akta jual beli (AJB) juga dijelaskan tanah milik kliennya dari hasil pembelian SHM 1453 atas nama Gianti seluas 2120 m persegi. 

"Kami juga melampirkan somasi kepada tergugat I dimana dia mengklaim memiliki SHM 388 seluas 5724 meter persegi. Somasi menunjukkan bahwa ada sengketa administrasi," tuturnya.

Baca juga: Mantan Anggota DPR Gugat Balik Dokter Setiawan Soal Tumpang Tindih Kepemilikan Lahan di Genuk

Baca juga: Oknum Notaris di Blora Jadi Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah, Penuhi Panggilan Polda Jateng

Menurutnya, selama sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak boleh mengeluarkan peta bidang. Namun pada kenyataan BPN membuat peta bidang itu.

"Kami meminta peta bidang itu dibatalkan dan tidak berkekuatan hukum," tuturnya.

Dikatakannya saat pencocokan data, terdapat kecocokan bukti C Desa milik penggugat dan tergugat. 

Jika dibandingkan dengan bukti dari turut tergugat itu juga terdapat kecocokan.

"Jadi luasnya hanya 2080 meter persegi. Tapi kenapa kok ada kelebihan luasan menjadi 5724 meter persegi," jelasnya.

Ia mengatakan masih akan menambah bukti-bukti lain pada sidang berikutnya.Pihaknya akan melampirkan kerugian materiil dan bukti pajak.

"Tetapi kami tadi menanyakan kenapa ada bagian warkah yang hilang dari penggugat maupun tergugat. Itu yang kami pertanyakan ke BPN kenapa ada warkah yang hilang. Sehingga menimbulkan permasalahan saat pengusutan," tandasnya.

Baca juga: Warga Klaten Laporkan Pensiunan Brigjen TNI ke Polisi terkait Penyerobotan Tanah

Sementara itu tergugat Daniel Budi Setiawan diwakili penasihat hukumnya Sandy Christianto menunjukkan tujuh bukti. Mantan anggota DPR RI itu menunjukkan antara lain SHM Nomor 388/Genuksari seluas 5724 meter persegi dan bukti lunas PBB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved