Berita Kudus
Dinsos Jateng Salurkan BLT Cukai Tahap III di 30 Kabupaten/Kota, Kudus Terbesar Rp 11,5 M
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT)
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dari sumber anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahap III tahun 2023.
Pada tahap III ini, BLT DBHCHT atau BLT cukai disalurkan kepada 81.185 penerima yang tersebar di 30 kabupaten/kota dari total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Masing-masing penerima mendapatkan Rp 300.000 untuk membantu mengurangi beban kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Bendahara Desa Tersangka Korupsi BLT di Sampang Madura Tak Ditahan, Rugikan Negara Rp 260 Juta
Sementara lima kabupaten/kota yaitu Kota Tegal, Kabupaten Banjarnegara, Banyumas, Wonogiri, dan Pemalang tidak mendapatkan alokasi BLT Cukai dari Dinsos Jateng karena anggaran DBHCHT yang diterima masih mencukupi.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur mengatakan, sepanjang 2023 sudah disalurkan BLT Cukai dalam tiga tahap.
Tahap I periode Maret-April, tahap II pada Mei-Juni, dan tahap III pada Desember.
Dia menyebut, tahap I dan II menyasar 78 ribuan penerima, sedangkan tahap III bertambah menjadi 81.185 penerima.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, Kabupaten Kudus menjadi daerah dengan penerima BLT Cukai terbanyak.
Warga Kudus yang menerima BLT DBHCHT Provinsi Jateng pada tahap III penyaluran sebanyak 38.200-an orang dengan alokasi mencapai Rp 11,5 miliar.
Selebihnya merupakan penerima dari 29 kabupaten/kota.
Dia memastikan, penyaluran BLT Cukai Tahap III di Jawa Tengah sudah mencapai 88 persen pada, Selasa (12/12/2023).
Diharapkan bisa tersalurkan semuanya pada, Rabu (13/12/2023).
"Ini BLT jangan untuk bermewah-mewahan atau beli barang yang tidak dibutuhkan keluarga. Belikan kebutuhan pokok keluarga seperti beras, jangan sampai pulang dari menerima dibelikan skincare atau pulsa," terangnya.
Imam Maskur menyebut, program BLT Cukai bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat.
Utamanya bagi masyarakat miskin dari karyawan pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan petani tembakau.
Dia memastikan, program BLT Cukai dari DBHCHT Provinsi Jawa Tengah masih berlanjut pada 2024 dengan jumlah penerima masih sama.
Rencananya, penyaluran BLT Cukai tahun depan berlangsung tiga tahap dengan besaran masih sama.
"Kudus masih terbanyak penerimanya karena banyak pabrik rokok dan buruhnya," ujarnya.
Penjabat Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan menambahkan, Pemerintah Kudus berterimakasih kepada pemerintah provinsi yang telah membantu program BLT Cukai melalui Dinas Sosial Jawa Tengah.
Menurut dia, program BLT Cukai merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada pekerja rokok dengan memberikan kesejahteraan lewat DBHCHT.
Dia berharap, BLT Cukai ini bisa memberikan kebahagiaan bagi para penerimanya untuk membantu kebutuhan masyarakat.
"Ini bagian dari proses membangun kesejahteraan masyarakat Kudus. Tahun depan insya Allah masih ada. Karena DBHCHT terus ada, namun penyalurannya disesuaikan dengan porsi yang berlaku," tuturnya.
Sri Wahyuni (38), pekerja rokok di PT Djarum SKT Sidorekso mengaku sudah menerima BLT Cukai tiga kali sepanjang 2023.
Baca juga: Penyaluran BLT Buruh Rokok Tahap Tiga Segera Berlangsung
Sri sendiri sudah bekerja sebagai pekerja rokok kurang lebih selama 22 tahun.
Dia mengaku senang bisa mendapatkan tambahan penghasilan melalui BLT Cukai, sehingga bisa menambah alokasi belanja keluarga.
"Mau saya belikan beras yang lebih dibutuhkan keluarga, sisanya buat beli lauknya. Semoga bisa berlanjut setiap tahun," harap dia. (Sam)
Dulu Primadona, Kini Sepi: Nasib Pedagang Pasar Kliwon Kudus Terancam Gulung Tikar Lawan Toko Online |
![]() |
---|
Pengurus K3S Jati Kudus Terancam Dibubarkan Usai Temuan Dugaan Pungli Rp 69,9 Juta |
![]() |
---|
121 Narapidana Rutan Kudus Dapat Remisi, Ada yang Langsung Bebas |
![]() |
---|
6 Bayi Lahir di RS Sarkies Aisyiyah Kudus 17 Agustus 2025: Biar Mudah Diingat |
![]() |
---|
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal, Ahli Waris Dapat Rp 42 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.