Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Dirlantas Polda Metro Jaya: Memang Tidak Boleh Kawal Ambulans di Jalanan, Apalagi Gunakan Rotator

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa orang umum tidak diperkenankan melakukan pengawalan terhadap ambulans di jalan.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
DOKUMENTASI Ambulans di Persimpangan Mambo, Jakarta Utara, terpaksa menunggu sementara waktu akibat ulah para pengendara nakal yang melanggar lalu lintas, Senin (13/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polri angkat bicara seusai viral sebuah video yang memperlihatkan seorang petugas polisi memberhentikan motor pengawal ambulans di wilayah Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Akibat video tersebut, tak sedikit warganet yang mencibir dan menyalahkan polisi, bahkan tak sedikit pula menilai petugas tidak memiliki hati.

Atas kondisi tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya pun menanggapinya.

Secara umum, tindakan yang dilakukan petugas kepolisian dalam video tersebut sudah benar, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Justru, ini menjadi pembelajaran bagi siapapun yang hendak melakukan pengawalan, yang pada intinya itu dilarang, apalagi hingga menyalakan rotator.

Baca juga: Inilah Sosok Pian Peserta Audisi X Factor Indonesia, Pengamen Jakarta yang Merantau dari Flores

Baca juga: "Teruntuk Ibuku Aku Rindu" Ello Dibuat Nangis Pian Pengamen Jakarta Peserta X Factor Indonesia 2023

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa orang umum tidak diperkenankan melakukan pengawalan terhadap ambulans di jalan.

Hal itu dia sampaikan sehubungan dengan video viral yang menampilkan seorang pengendara sepeda motor diberhentikan polantas saat mengawal ambulans di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Karena memang tidak boleh orang umum mengawal," jelas Kombes Pol Latif Usman seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (13/12/2023).

Kombes Pol Latif mengungkapkan, pengawalan kendaraan, termasuk ambulans harus mempunyai kompetensi.

Selain itu, pelaksanaan pengawalan kendaraan merupakan wewenang dari pihak kepolisian.

"Pengawalan ini perlu latihan, keahlian, kompetensi, jadi tidak sembarangan."

"Dan ini (pengawalan) anggota yang sudah dilatih dan merupakan kewenangan Polri," jelasnya.

Kombes Pol Latif menyampaikan, pengawalan ambulans yang dilakukan oleh orang yang tidak berkompetensi dan menggunakan kendaraan yang tidak sesuai bisa berdampak buruk di jalan.

"Nah, kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kami antisipasi," jelasnya.

"Apalagi mereka menggunakan rotator, ini istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya,"

"'lah ini bukan polisi yang melakukan pengawalan'."

"Kalau membahayakan, siapa yang bertanggung jawab?"

"Misalnya orang disuruh minggir, akan jadi perdebatan di lapangan," imbuhnya.

Baca juga: WNA Jepang Ditemukan Tewas di Hotel Jakarta Selatan

Baca juga: Palsukan Identitas, Mantan Napi Narkoba Asal China Ditangkap di Jakarta Utara

Lebih lanjut, Kombes Pol Latif menyampaikan bahwa ambulans merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalu lintas.

Oleh sebab itu, proses pengawalan terhadap ambulans di jalan bukan berarti menjadi kewajiban.

"Seandainya pun tidak dilakukan pengawalan, kalau sudah namanya ambulans sudah menyalakan lampu isyarat tersebut, pasti anggota Polri yang berjaga dan masyarakat yang melihat itu, akan memberikan prioritas tanpa dilakukan pengawalan oleh masyarakat yang memang tidak mempunyai kompetensi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, video viral di media sosial memperlihatkan pengendara motor diberhentikan oleh seorang polisi saat mengawal ambulans yang mengangkut pasien di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam video yang dibagikan akun Instagram @infojakbar24, tampak salah satu pengendara motor yang merupakan relawan pengawal ambulans tiba-tiba diberhentikan seorang petugas.

Kemudian, relawan itu diminta menepi ke bahu kanan jalan untuk diperiksa.

Kejadian ini sempat membuat sopir ambulans melayangkan protes lantaran merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh polisi tersebut.

Menanggapi peristiwa itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa apa yang dilakukan anggotanya sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Yang jelas dihentikan oleh petugas karena sesuai aturan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."

"Pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan dari Polri," ungkap Kombes Pol Latif.

Kombes Pol Latif mengatakan, setelah relawan pengawal dihentikan, petugas kepolisian bergantian melakukan pengawalan terhadap ambulans sampai menuju rumah sakit.

"Iya langsung kami kawal (ambulansnya), karena memang tidak boleh orang umum mengawal."

"Apalagi memasang rotator, karena pengawalan ini kan perlu latihan, keahlian, kompetensi. Jadi tidak sembarangan," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Polisi: Orang Umum Tidak Boleh Kawal Ambulans di Jalan

Baca juga: Bukan 2 Melainkan 5 Mayat, Semua Tanpa Identitas: Temuan Polisi Usai Geledah Kampus Unpri Medan

Baca juga: "Love You Kakak" Tulisan Terakhir Papa W di Cermin Kamar Sebelum Tewas, Ditujukan Buat AKE Kakak ARE

Baca juga: Kingkong Italia Putuskan Gantung Sepatu, Jadi Cerita Mengejutkan Si Bek Tangguh Giorgio Chiellini

Baca juga: Polisi, TNI HIngga Masyarakat Bergandengan Tangan Cegah Bencana di Jepara, Kapolres: Sinergi Penting

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved