Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nelayan Terjerat Kasus Pemerkosaan Menantu, Sering Kirim Chat Mesum, Perlakukan Mirip Pelacur

Seorang nelayan di Tarakan, Kalimantan Utara, ditangkap atas tuduhan pemerkosaan terhadap menantunya. Terungkap motif mengejutkan di balik kejahatan.

Bram Kusuma
Ilustrasi: Pemerkosaan. 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang nelayan asal Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang dikenal dengan inisial AM (46), telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tarakan setelah melibatkan dirinya dalam kasus pemerkosaan terhadap menantunya.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra, AM melakukan tindakan tersebut dengan alasan bahwa ia tidak pernah mendapatkan keintiman biologis dari istrinya.

"Peristiwa pemerkosaan terjadi pada tanggal 9 Desember 2023, dan motifnya adalah ketidakpuasan karena tidak mendapat keintiman biologis dari istrinya," ungkap Randya saat diwawancara pada Rabu (13/12/2023).

Kejahatan seksual yang dilakukan oleh AM terungkap setelah korban, yang masih berusia 14 tahun, membagikan pengalaman traumatisnya kepada anggota keluarganya.

Dengan rasa tidak terima terhadap perilaku saudara iparnya, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

AM, yang ditangkap, mengakui perbuatannya, dan ia melakukan tindakannya ketika suami korban, yang juga merupakan anak kandungnya, sedang berada di laut untuk mencari nafkah.

"Pemerkosaan terjadi saat korban berada sendirian di rumah, karena suami korban sedang melaut," jelas Randya.

Selain itu, dari pengakuan pelaku, terungkap bahwa sebelumnya ia telah melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudara menantunya.

Lebih lanjut, dalam ponsel pelaku, ditemukan sejumlah percakapan yang tidak pantas, berisi godaan dan ajakan untuk melakukan hubungan intim.

Tidak hanya itu, pelaku juga menawarkan uang sebesar Rp 3 juta kepada korban, yang baru saja menikah dengan putranya pada bulan Agustus 2023.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tambah Randya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mertua di Kaltara Perkosa Menantu, Mengaku Tak Dapat Jatah Biologis dari Istri", Klik untuk baca

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved