Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pantas Guru Honorer Punya Uang Capai Rp 1,4 Miliar, Ternyata Terlibat Penipuan Undangan APK

Pantas saja seorang guru honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa memiliki uang hingga Rp 1,4 miliar.

Editor: rival al manaf
kompas.com
Rekening Guru PPPK Ini Capai Rp1,4 Miliar, Terungkap Sumber dari Penipuan Undangan Apk Pernikahan 

TRIBUNJATENG.COM - Pantas saja seorang guru honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa memiliki uang hingga Rp 1,4 miliar.

Ternyata selain sebagai guru, pria bernama Doni Antoni itu juga seorang pembajak rekening bank milik orang.

Ia terlibat terlibat penipuan undangan pernikahan via aplikasi whatsapp. 

Tidak sendiri, Doni melakukan aksi Dengan dua tersangka lainnya yakni M dan B yang masih buron.

Baca juga: Sah! Daftar Tarif Listrik Token Listrik PLN Rabu 13 Desember 2023 Beli Rp 250 Ribu Dapat Segini

Baca juga: Go Public? Eca Aura Temani Alam Ganjar di Debat Capres Tadi Malam, Salaman dengan Siti Atiqoh

Baca juga: Viral, Pencurian Diwarnai Aksi Penyekapan, Korban Diikat dan Mulut Disumpal dengan Kain

Kejahatan yang dilakukan Doni Antoni membuatnya kini berurusan dengan kepolisian.

Doni sendiri berperan sebagai penampung uang hasil kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, komplotan Doni terdiri dari tiga orang dengan perannya masing-masing.

Untuk dua pelaku lainnya, M dan B, masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku ini profesinya guru. Peran pelaku ini menampung dan memindahkan uang hasil penipuan online yang dilakukan dua rekannya yang berstatus DPO,” kata Anwar saat melakukan gelar perkara di Polda Sumsel, Senin (30/10/2023), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Anwar menjelaskan, M dan B adalah orang yang mengirimkan pesan kepada para korban berupa undangan APK.

Setelah file tersebut diklik korban, pelaku kemudian menguras habis tabungan para korban dan dikirimkan ke tersangka Doni.

“Dari hasil menampung dan memindahkan uang tersangka, Doni mendapat keuntungan 3 persen,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Doni mengaku, selain sebagai guru ia adalah agen Brilink di tempat tinggalnya.

Ia menyangkal terlibat komplotan M dan B dalam kejahatan phishing tersebut.

“Bukan dari dua orang itu saja, setiap warga Desa yang ingin mengambil uang dari BriLink, saya dapat 3 persen,” ujar Doni saat dihadirkan di Polda Sumsel.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved