Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Alasan Pembantu di Bandung Culik Anak Majikan Meski Sudah Bekerja Selama 1,5 Tahun, Demi Rp 3,5 Juta

Kepepet karena terdesak beutuhan ekonomi, pembantu rumah tangga di Bandung mengajak pacarnya menculik anak majikan.

Editor: rival al manaf
GOOGLE
Ilustrasi penculikan 

TRIBUNJATENG.COM - Kepepet karena terdesak beutuhan ekonomi, pembantu rumah tangga di Bandung mengajak pacarnya menculik anak majikan.

Ia kemudian meminta tebusan dimulai dari Rp 50 juta, Rp 5 juta, hingga akhirnya disepakati jadi 3,5 juta rupiah.

Namun tak lama setelah tebusan dibayarkan pembantu berinisial AF (21) itu kemudian ditangkap polisi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka yang menculik anak majikannya yang masih berusia 3 tahun berinisial KA.

Baca juga: ART di Bandung Kerja Sama dengan Kekasih Culik Anak Majikan, Minta Tebusan Rp 50 Juta

Baca juga: Saat Culik Anak Majikan, ART di Bandung Sempat Ajak Korban Keliling Kota Naik Motor

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, peristiwa penculikan ini terjadi di wilayah Cikutra, Kota Bandung, 30 November 2023.

Tidak hanya itu, pelaku juga meminta uang tebusan Rp 50 juta kepada majikannya untuk bisa bertemu anaknya.

Kronologi Penculikan ini bermula saat AF merencanakan aksinya pada 25 November 2023 bersama pacarnya berinisial G.

ART yang sudah bekerja selama 1,5 tahun di rumah majikannya itu membawa pergi korban dari rumah orangtuanya dengan naik angkutan umum.

Ia pergi ke Jalan Setiabudi, Bandung untuk menemui pacarnya.

Mereka membawa korban keliling Kota Bandung dengan mengendarai sepeda motor.

Bahkan sebelum menghubungi orangtua korban, pelaku membeli nomor ponsel baru dan mengontak majikannya untuk meminta uang tebusan.

"Pelaku meminta tebusan Rp 50 juta tapi orangtua korban tidak mampu membayar sehingga diturunkan menjadi Rp 5 juta dan akhirnya turun lagi menjadi Rp 3,5 juta," ungkap Budi saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Rabu (13/12/2023).

Orangtua korban kemudian mentransfer uang Rp 3,5 juta pada Jumat (1/12/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Setelah pelaku menerima uang, korban diturunkan di sebuah gang dekat Jalan Cikutra.

Seorang petugas Linmas yang saat itu tengah patroli menemukan korban sedang menangis dan mengantarnya ke kediaman orangtuanya.

Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Bandung Barat.

"Motif ekonomi, mereka berdua (AF dan G) bekerja sama," kata Budi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 83 Jo pasal 76 F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 3-15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi ART di Bandung Culik Anak Majikan, Minta Uang Tebusan dan Turunkan Korban di Gang"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved