Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tugas Tsamara Amany Sebagai Staf Khusus Menteri BUMN, Erick Thohir Suruh Fokus Urus Mental Health

Sosok Tsamara dianggap penting dan mampu sebagai jembatan untuk menyuarakan tentang kesehatan mental kepada masyarakat melalui pemerintah.

Editor: deni setiawan
YouTube/Tsamara Amany
Tsamara Amany Alatas. 

Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2019, pada Pasal 69 dijelaskan posisi Staf Khusus berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator.

Dalam Pasal 72 Ayat (2) disebutkan Staf Khusus akan menerima hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Eselon I merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan.

Pemangku jabatan eselon I yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

PNS golongan IV e/d yang berada di kisaran Rp 3.447.200 hingga Rp 5.901.200 seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Jadi, gaji Tsamara Amany di kisaran Rp 3.447.200 - Rp 5.901.200.

Nah, itu baru gaji.

Ada juga tunjangan kinerja atau tukin sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2017.

Tukin Staf Khusus mencapai Rp 27.577.500. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jadi Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Gaji Tsamara Amany Rp 3,4 Juta hingga Rp 5,9 Juta

Baca juga: Resep Cromboloni Kuliner Sedang Viral, Bisa Buat Sendiri di Rumah

Baca juga: Wanita Pengendara Motor Tewas Kecelakaan Tabrak Halte Trans Jogja

Baca juga: Tampang 7 Pencuri Rumah Mewah Dua Merupakan Pasutri, Incar Keluarga yang Sedang Liburan

Baca juga: "Cianjur Kota Santri Tercoreng" Bupati Herman Suherman Tanggapi Viralnya Video Syur Pelajar SMA

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved